Berita

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso/Ist

Hukum

Kapolri Dituntut Keluarkan SE Larang Polisi Tangkap Pemakai Narkoba

SABTU, 26 JULI 2025 | 02:26 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar segera membuat surat edaran yang melarang anggotanya menangkap penyalahguna Narkoba/ pengguna narkoba.

Demikian dikatakan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melalui keterangan tertulisnya, Jumat 25 Juli 2025.

Penegasan Sugeng ini menanggapi sejumlah pemangku jabatan di bidang hukum yang menyatakan pengguna narkoba adalah korban. Pejabat yang menyuarakan itu adalah Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom dan Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. 


Dalam kuliah umum di Auditorium Widya Sabha Universitas Udayana, Bali, Selasa 15 Juli 2025, Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom mengatakan, pengguna narkoba merupakan korban dari para bandar sehingga anggotanya dilarang untuk menangkap pengguna narkoba, termasuk artis.

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pemerintah menginginkan perbaikan terhadap penanganan kasus narkoba dimana pengguna narkoba merupakan korban narkotika. 

Pasalnya, saat ini pengedar maupun korban atau pengguna masih dipidana. Namun, sejalan dengan perubahan KUHP, pengguna narkoba dikategorikan sebagai korban narkoba.

"Kepolisian harus konsisten bahwa terhadap penyalahguna/pengguna narkoba tidak dapat dihukum tetapi  wajib direhabilitasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Sugeng.

Menurut Sugeng, diperlukan surat edaran Kapolri kepada jajarannya yang menyatakan bahwa anggota Polri yang bertugas di Satuan Narkoba tidak boleh menangkap pengguna narkotika.

"Apabila terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh anggota Polri maka anggota Polri mendapat sanksi disiplin dan etika," kata Sugeng. 

Pasalnya, dalam penanganan narkotika itu, banyak pengaduan masyarakat yang masuk ke IPW mengenai tingkah laku anggota Polri, melalui pengacara yang ditunjuk menekan keluarga pemakai yang ditangkap dengan meminta jumlah uang puluhan hingga ratusan juta dengan ancaman pasal pengedar yang hukumannya cukup berat dan denda cukup besar juga. 

Belum lagi, pengarahan anggota Polri dengan pihak rehabilitasi swasta yang seolah-olah sudah seperti anggota Polri di lingkungan kantor polisi, dengan mudah menekan keluarga dengan tarif yang terkadang sulit dijangkau oleh keluarga pengguna narkoba. 

"Sementara fasilitas rahabilitasi korban penyalahguna narkoba kapasitasnya terbatas dan tidak dapat menampung korban penyalahguna narkoba di Indonesia sehingga harus antre," pungkas Sugeng.







Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Istana Minta Kritik terhadap BI Dijadikan Evaluasi Penguatan Komunikasi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:23

Kursi Dua Wamen Kosong, Pemerintah Belum Siapkan Pengganti

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:10

Mensesneg soal Kabar Said Iqbal Masuk Kabinet: Masih Didiskusikan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:59

Mubes V Kosgoro 1957 Digoyang Penolakan Daerah

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:52

AS Hantam Iran dengan Sanksi Baru, Jaringan Penyelundupan LPG Jadi Target

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:37

Istana Bantah Isu Menkeu dan Gubernur BI Bakal Dicopot

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:31

Prasetyo Hadi: Sinergi Pemerintah, DPR, dan BI Kunci Jaga Stabilitas Ekonomi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:20

Bank Indonesia Sudah Intervensi, Mengapa Rupiah Tetap Melemah?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:08

Menkeu Purbaya Bantah Omzet Warteg Turun Jadi Bukti Daya Beli Lesu

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:47

Daftar Komoditas Dirilis, Danantara SDI Siap Kendalikan Rezim Baru Ekspor RI

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:21

Selengkapnya