Berita

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 25 Juli 2025/RMOL

Politik

Mensesneg Bantah Isu Amplop Kondangan Kena Pajak

JUMAT, 25 JULI 2025 | 17:33 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintah membantah keras isu yang menyebutkan bahwa uang amplop dari acara pernikahan akan dikenai pajak. 

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa tidak ada kebijakan seperti itu, dan meminta publik tidak terpengaruh oleh isu yang tidak berdasar.

Dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 25 Januari 2025, Prasetyo menyebut pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sudah memberikan klarifikasi atas polemik tersebut.


"Temen-temen Kemenkeu dalam hal ini Direktorat Pajak kan sudah menjelaskan ya mengenai isu yang sedang ramai di publik bahwa akan ada pengenaan pajak terhadap sumbangan dari acara-acara pernikahan, ndak (tidak) ada itu, belum," ujar Prasetyo.

Pernyataan itu disampaikan untuk menanggapi kabar yang sempat membuat publik heboh di media sosial dan grup percakapan, tentang wacana pajak amplop kondangan. 

Isu ini mencuat setelah Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, menyebut bahwa pemerintah tengah mencari berbagai cara untuk menambah penerimaan negara, termasuk kemungkinan memajaki sumbangan dalam acara pernikahan.

Direktorat Jenderal Pajak pun telah membantah tegas kabar tersebut. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengatakan bahwa tidak ada kebijakan baru yang secara khusus menargetkan uang dari amplop kondangan. 

Menurutnya, regulasi perpajakan yang berlaku saat ini tetap mengacu pada ketentuan umum dan tidak mencakup penerimaan pribadi semacam itu.

"Pernyataan tersebut mungkin muncul karena adanya kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku secara umum," ujarnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya