Berita

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 25 Juli 2025/RMOL

Politik

Istana Cari Solusi Terbaik untuk Eks Marinir yang Jadi Tentara Bayaran Rusia

JUMAT, 25 JULI 2025 | 17:14 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintah tengah mencari solusi terbaik terkait permohonan mantan prajurit TNI Angkatan Laut, Satria Arta Kumbara, yang ingin mendapatkan kembali status kewarganegaraan Indonesia setelah diketahui menjadi tentara bayaran untuk militer Rusia.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa proses penanganan kasus ini masih dalam tahap koordinasi antarinstansi terkait.

"Sedang kita cari jalan keluar yang terbaik," ujar Prasetyo kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 25 Juli 2025. 


Ia menjelaskan bahwa proses ini melibatkan sejumlah lembaga pemerintah, mulai dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Imigrasi, hingga Kementerian Hukum dan HAM. Koordinasi juga dilakukan dengan Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL).

"Sedang kita koordinasikan dengan seluruh jajaran, baik Kemlu, kemudian Kementerian Imigrasi, kemudian Kementerian Hukum, juga kita berkoordinasi dengan Panglima TNI dan KSAL untuk mencari jalan keluar terbaik," lanjutnya.

Permintaan maaf Satria Arta Kumbara sempat menjadi viral setelah videonya tersebar luas di media sosial. 

Dalam video tersebut, ia mengaku tidak mengetahui bahwa kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia dapat mengakibatkan pencabutan kewarganegaraan Indonesia.

"Mohon izin Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya," ucap Satria dengan suara bergetar dalam rekaman tersebut.

Namun, TNI Angkatan Laut menegaskan bahwa Satria tidak lagi memiliki hubungan dengan institusi militer. Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama Tunggul menjelaskan bahwa Satria telah diberhentikan secara tidak hormat karena desersi.

"Yang jelas saat ini sudah tidak ada lagi keterkaitan dengan TNI AL," tegas Tunggul.

Ia menyebut bahwa vonis terhadap Satria dijatuhkan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 6 April 2023, dengan hukuman satu tahun penjara atas tindakan desersi sejak 13 Juni 2022. Keputusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak 17 April 2023.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya