Berita

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 25 Juli 2025/RMOL

Politik

Istana Cari Solusi Terbaik untuk Eks Marinir yang Jadi Tentara Bayaran Rusia

JUMAT, 25 JULI 2025 | 17:14 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintah tengah mencari solusi terbaik terkait permohonan mantan prajurit TNI Angkatan Laut, Satria Arta Kumbara, yang ingin mendapatkan kembali status kewarganegaraan Indonesia setelah diketahui menjadi tentara bayaran untuk militer Rusia.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa proses penanganan kasus ini masih dalam tahap koordinasi antarinstansi terkait.

"Sedang kita cari jalan keluar yang terbaik," ujar Prasetyo kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 25 Juli 2025. 


Ia menjelaskan bahwa proses ini melibatkan sejumlah lembaga pemerintah, mulai dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Imigrasi, hingga Kementerian Hukum dan HAM. Koordinasi juga dilakukan dengan Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL).

"Sedang kita koordinasikan dengan seluruh jajaran, baik Kemlu, kemudian Kementerian Imigrasi, kemudian Kementerian Hukum, juga kita berkoordinasi dengan Panglima TNI dan KSAL untuk mencari jalan keluar terbaik," lanjutnya.

Permintaan maaf Satria Arta Kumbara sempat menjadi viral setelah videonya tersebar luas di media sosial. 

Dalam video tersebut, ia mengaku tidak mengetahui bahwa kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia dapat mengakibatkan pencabutan kewarganegaraan Indonesia.

"Mohon izin Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya," ucap Satria dengan suara bergetar dalam rekaman tersebut.

Namun, TNI Angkatan Laut menegaskan bahwa Satria tidak lagi memiliki hubungan dengan institusi militer. Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama Tunggul menjelaskan bahwa Satria telah diberhentikan secara tidak hormat karena desersi.

"Yang jelas saat ini sudah tidak ada lagi keterkaitan dengan TNI AL," tegas Tunggul.

Ia menyebut bahwa vonis terhadap Satria dijatuhkan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 6 April 2023, dengan hukuman satu tahun penjara atas tindakan desersi sejak 13 Juni 2022. Keputusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak 17 April 2023.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:06

Eggi Sudjana Nyetir Mobil Mewah di Malaysia Bukan Hoaks

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:01

Madu Dari Sydney

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:32

Zakat Harus Jadi Bagian Solusi Kebangsaan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:27

Sudirman Said Dilamar Masuk Partai Gema Bangsa

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:01

Trump Ancam Kenakan Tarif ke Negara yang Tak Sejalan soal Greenland

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:51

Dirut Indonesia Air Transport Klarifikasi Kru Pesawat Bawa Pegawai KKP Hilang Kontak di Maros Bukan Delapan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:51

KKP Terus Monitor Pencarian Pesawat ATR 42-500 Usai Hilang Kontak

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:09

Ini Identitas dan Pangkat Tiga Pegawai KKP di Pesawat ATR yang Hilang Kontak di Maros

Sabtu, 17 Januari 2026 | 21:48

Klarifikasi Menteri Trenggono, Pesawat ATR Sewaan KKP yang Hilang Kontak di Maros Sedang Misi Pengawasan Udara

Sabtu, 17 Januari 2026 | 21:37

Selengkapnya