Berita

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 25 Juli 2025/RMOL

Politik

Istana Cari Solusi Terbaik untuk Eks Marinir yang Jadi Tentara Bayaran Rusia

JUMAT, 25 JULI 2025 | 17:14 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintah tengah mencari solusi terbaik terkait permohonan mantan prajurit TNI Angkatan Laut, Satria Arta Kumbara, yang ingin mendapatkan kembali status kewarganegaraan Indonesia setelah diketahui menjadi tentara bayaran untuk militer Rusia.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa proses penanganan kasus ini masih dalam tahap koordinasi antarinstansi terkait.

"Sedang kita cari jalan keluar yang terbaik," ujar Prasetyo kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 25 Juli 2025. 


Ia menjelaskan bahwa proses ini melibatkan sejumlah lembaga pemerintah, mulai dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Imigrasi, hingga Kementerian Hukum dan HAM. Koordinasi juga dilakukan dengan Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL).

"Sedang kita koordinasikan dengan seluruh jajaran, baik Kemlu, kemudian Kementerian Imigrasi, kemudian Kementerian Hukum, juga kita berkoordinasi dengan Panglima TNI dan KSAL untuk mencari jalan keluar terbaik," lanjutnya.

Permintaan maaf Satria Arta Kumbara sempat menjadi viral setelah videonya tersebar luas di media sosial. 

Dalam video tersebut, ia mengaku tidak mengetahui bahwa kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia dapat mengakibatkan pencabutan kewarganegaraan Indonesia.

"Mohon izin Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya," ucap Satria dengan suara bergetar dalam rekaman tersebut.

Namun, TNI Angkatan Laut menegaskan bahwa Satria tidak lagi memiliki hubungan dengan institusi militer. Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama Tunggul menjelaskan bahwa Satria telah diberhentikan secara tidak hormat karena desersi.

"Yang jelas saat ini sudah tidak ada lagi keterkaitan dengan TNI AL," tegas Tunggul.

Ia menyebut bahwa vonis terhadap Satria dijatuhkan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 6 April 2023, dengan hukuman satu tahun penjara atas tindakan desersi sejak 13 Juni 2022. Keputusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak 17 April 2023.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya