Berita

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 25 Juli 2025/RMOL

Politik

Istana Cari Solusi Terbaik untuk Eks Marinir yang Jadi Tentara Bayaran Rusia

JUMAT, 25 JULI 2025 | 17:14 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintah tengah mencari solusi terbaik terkait permohonan mantan prajurit TNI Angkatan Laut, Satria Arta Kumbara, yang ingin mendapatkan kembali status kewarganegaraan Indonesia setelah diketahui menjadi tentara bayaran untuk militer Rusia.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa proses penanganan kasus ini masih dalam tahap koordinasi antarinstansi terkait.

"Sedang kita cari jalan keluar yang terbaik," ujar Prasetyo kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 25 Juli 2025. 


Ia menjelaskan bahwa proses ini melibatkan sejumlah lembaga pemerintah, mulai dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Imigrasi, hingga Kementerian Hukum dan HAM. Koordinasi juga dilakukan dengan Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL).

"Sedang kita koordinasikan dengan seluruh jajaran, baik Kemlu, kemudian Kementerian Imigrasi, kemudian Kementerian Hukum, juga kita berkoordinasi dengan Panglima TNI dan KSAL untuk mencari jalan keluar terbaik," lanjutnya.

Permintaan maaf Satria Arta Kumbara sempat menjadi viral setelah videonya tersebar luas di media sosial. 

Dalam video tersebut, ia mengaku tidak mengetahui bahwa kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia dapat mengakibatkan pencabutan kewarganegaraan Indonesia.

"Mohon izin Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya," ucap Satria dengan suara bergetar dalam rekaman tersebut.

Namun, TNI Angkatan Laut menegaskan bahwa Satria tidak lagi memiliki hubungan dengan institusi militer. Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama Tunggul menjelaskan bahwa Satria telah diberhentikan secara tidak hormat karena desersi.

"Yang jelas saat ini sudah tidak ada lagi keterkaitan dengan TNI AL," tegas Tunggul.

Ia menyebut bahwa vonis terhadap Satria dijatuhkan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 6 April 2023, dengan hukuman satu tahun penjara atas tindakan desersi sejak 13 Juni 2022. Keputusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak 17 April 2023.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

RI Tak Boleh Tunduk atas Bea Masuk 104,38 Persen Produk Surya oleh AS

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:16

DPR: Penagihan Pajak Tanpa Dasar Hukum yang Jelas Namanya Perampokan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Suara Rakyat Terancam Hilang Jika PT Dinaikkan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Bursa Cabut Status Pemantauan Khusus 14 Saham, Resmi Keluar dari Mekanisme FCA

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:57

IHSG Dibuka ke Zona Merah, Anjlok ke Level Terendah 8.093 Pagi Ini

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:41

Komisi III DPR Ingatkan Aparat Tak Main Hukum Terhadap ABK Fandi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:38

Perjanjian Dagang RI-AS Perkuat Hilirisasi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:36

Laba Bersih Astra International Turun 3,3 Persen di 2025, Jadi Rp32,77 Triliun

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:31

185 Lapangan Padel Belum Berizin, Pemprov DKI Segera Bertindak

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:16

Bursa Asia Melempem Jelang Akhir Pekan

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:06

Selengkapnya