Berita

Presiden Prabowo Subianto/Ist

Politik

Presiden Prabowo Didesak Tertibkan Rangkap Jabatan Wamen-Komisaris

JUMAT, 25 JULI 2025 | 14:02 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Praktik rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris di BUMN dikritik keras Luhut Parlinggoman Siahaan, advokat yang pernah menjadi anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran di Mahkamah Konstitusi.

Dia menilai, penunjukan sejumlah wakil menteri menjadi komisaris bukan hanya menimbulkan persoalan etika, tetapi juga mencederai semangat reformasi birokrasi yang selama ini digaungkan.

“Presiden Prabowo harus tampil sebagai negarawan, bukan sekadar pemimpin formal. Menjaga integritas pemerintahan adalah tugas utama, dan salah satu ujian awalnya adalah menghentikan rangkap jabatan wamen-komisaris,” tegas Luhut kepada RMOL, Jumat, 25 Juli 2025.


Menurutnya, publik sedang menanti ketegasan dari Presiden untuk berpihak pada kepentingan bangsa, bukan kompromi politik.

“Wamen harus fokus pada tugas kementerian. Kalau disibukkan juga sebagai komisaris, bagaimana bisa menjalankan tugasnya dengan optimal? Ini soal efisiensi, bukan hanya soal aturan,” ujar Luhut.

Meskipun pemerintah beralasan tidak ada larangan eksplisit dalam undang-undang, Luhut menegaskan bahwa semangat kenegarawanan tidak berhenti di batas legalitas formal.

"Negarawan bukan hanya patuh pada hukum, tapi juga peka terhadap etika publik. Jangan sampai pemerintahan ini diseret pada citra politik balas budi di awal masa kerja,” tambahnya.

Luhut pun mengingatkan bahwa Prabowo memiliki peluang besar untuk menorehkan sejarah sebagai pemimpin berkelas negarawan, jika berani mengambil langkah tegas membatalkan rangkap jabatan tersebut.

“Prabowo bisa buktikan bahwa ia tidak tunduk pada tekanan politik, dan lebih berpihak pada keadilan sosial serta akal sehat publik,” tutupnya.

Diketahui, hingga kini terdapat 30 wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris BUMN. Meskipun Mahkamah Konstitusi tidak secara eksplisit melarang hal itu, kritik terhadap efektivitas dan moralitas kebijakan tersebut terus mengemuka.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya