Berita

Presiden Prabowo Subianto/Ist

Politik

Presiden Prabowo Didesak Tertibkan Rangkap Jabatan Wamen-Komisaris

JUMAT, 25 JULI 2025 | 14:02 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Praktik rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris di BUMN dikritik keras Luhut Parlinggoman Siahaan, advokat yang pernah menjadi anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran di Mahkamah Konstitusi.

Dia menilai, penunjukan sejumlah wakil menteri menjadi komisaris bukan hanya menimbulkan persoalan etika, tetapi juga mencederai semangat reformasi birokrasi yang selama ini digaungkan.

“Presiden Prabowo harus tampil sebagai negarawan, bukan sekadar pemimpin formal. Menjaga integritas pemerintahan adalah tugas utama, dan salah satu ujian awalnya adalah menghentikan rangkap jabatan wamen-komisaris,” tegas Luhut kepada RMOL, Jumat, 25 Juli 2025.


Menurutnya, publik sedang menanti ketegasan dari Presiden untuk berpihak pada kepentingan bangsa, bukan kompromi politik.

“Wamen harus fokus pada tugas kementerian. Kalau disibukkan juga sebagai komisaris, bagaimana bisa menjalankan tugasnya dengan optimal? Ini soal efisiensi, bukan hanya soal aturan,” ujar Luhut.

Meskipun pemerintah beralasan tidak ada larangan eksplisit dalam undang-undang, Luhut menegaskan bahwa semangat kenegarawanan tidak berhenti di batas legalitas formal.

"Negarawan bukan hanya patuh pada hukum, tapi juga peka terhadap etika publik. Jangan sampai pemerintahan ini diseret pada citra politik balas budi di awal masa kerja,” tambahnya.

Luhut pun mengingatkan bahwa Prabowo memiliki peluang besar untuk menorehkan sejarah sebagai pemimpin berkelas negarawan, jika berani mengambil langkah tegas membatalkan rangkap jabatan tersebut.

“Prabowo bisa buktikan bahwa ia tidak tunduk pada tekanan politik, dan lebih berpihak pada keadilan sosial serta akal sehat publik,” tutupnya.

Diketahui, hingga kini terdapat 30 wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris BUMN. Meskipun Mahkamah Konstitusi tidak secara eksplisit melarang hal itu, kritik terhadap efektivitas dan moralitas kebijakan tersebut terus mengemuka.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya