Berita

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto/RMOL

Politik

Kemendagri Ingatkan Penggunaan Sistem Informasi di Pemilu Masuk UU

JUMAT, 25 JULI 2025 | 11:33 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penggunaan sistem informasi pada pemilihan umum (pemilu), diingatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar diatur di dalam undang-undang (UU).

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto menjelaskan, penggunaan sistem informasi dalam pemilu masih belum diatur dalam UU.

Sebagai contoh, dia menyinggung soal penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) pada Pemilu Serentak 2024, yang dapat menjadi bahan evaluasi karena belum diatur secara spesifik di UU 7/2017 tentang Pemilu.


"Bagaimana kita menggunakan perangkat sistem untuk tahapan penghitungan suara. Dan kita ketahui terjadi kontroversi dalam penggunaan Sirekap," ujar Bima dikutip dari kanal Youtube Netgrit, Jumat, 25 Juli 2025.

Dia memandang, Sirekap yang digunakan untuk mengkalkulasi hasil penghitungan suara pada pemilu, sudah seharusnya dipertahankan dan bahkan ditingkatkan menjadi pemungutan suara elektronik atau e-voting.

"Kemendagri membuka ruang untuk terjadinya proses pemilu yang berkualitas, meliputi peningkatan kegunaan teknologi. Dimensi teknologi dan kepemiluan ini sangat penting," tuturnya.

Oleh karena itu, mantan Wali Kota Bogor dua periode itu mendorong agar peningkatan kualitas pemilu dapat juga dilakukan pada aspek pemanfaatan teknologi.

"Jadi ini salah satu hal yang harus disosialisasikan oleh seluruh stakeholder. Pemilu masa depan yang lebih praktis bagi para pemilih," ucapnya.

"Ini yang harus kita masukkan nanti dalam aturan-aturan pemilu," demikian Bima menambahkan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya