Berita

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Solikhah/Ist

Nusantara

APBD Jakarta Tembus Rp91 Triliun, Guru PAUD cuma Dibayar Rp500 Ribu

JUMAT, 25 JULI 2025 | 06:01 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta didorong meningkatkan operasional guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Saat ini guru PAUD cuma menerima honor Rp500 ribu per bulan.

Padahal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD DKI Jakarta tahun 2025 mencapai Rp 91,34 triliun. 

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Solikhah mengusulkan kenaikan operasional guru PAUD agar setara dengan kader Dasawisma (Dawis), yakni sebesar Rp750 ribu.


Solikhah mengatakan, peningkatan dana operasional guru PAUD berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan anak usia dini.

Peningkatan dana operasional itu dapat berupa peningkatan gaji, tunjangan, atau bantuan lain yang dapat menunjang kinerja para guru PAUD.

“Saya usul untuk HIMPAUDI (Himpunan Pengelola Pendidikan Anak Usia Dini) itu sama seperti yang diberikan kepada Dasawisma Rp750 ribu. Karena ini sangat penting,” kata Solikhah dikutip dari laman DPRD DKI Jakarta, Jumat 25 Juli 2025.

Peningkatan kualitas itu sejalan dengan program wajib belajar 13 tahun yang sedang digagas pemerintah. Yaitu memasukkan PAUD sebagai bagian dari wajib belajar.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) memasukkan pendidik PAUD ke dalam kategori guru.

“Bahwa wajib belajar 13 tahun itu juga termasuk dalam HIMPAUDI atau sejak PAUD,” tandas Solikhah.





Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya