Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda/RMOL
Usulan Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) soal pemilihan kepala daerah (Pilkada) dipilih oleh DPRD atau pemilu tidak langsung direpons Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda.
Menurut Rifqinizamy, usulan tersebut masih berada dalam koridor konstitusi.
Sebab, konstruksi hukum terkait pilkada berbeda dengan konstruksi pemilihan umum (pemilu) yang telah diatur secara eksplisit dalam UUD 1945.
"Diskusi itu bisa kita terima, karena konstruksi konstitusi terkait dengan pemilihan kepala daerah itu berbeda dengan konstruksi konstitusi terkait dengan pemilu," kata Rifqinizamy, kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 24 Juli 2025.
Rifqinizamy mengurai bahwa pemilu diatur secara khusus dalam Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa pemilihan umum dilaksanakan lima tahun sekali untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD.
"Namun, tidak ada klausul terkait dengan pemilihan umum untuk pemilihan kepala daerah," jelasnya.
Legislator Nasdem ini pun merujuk pada Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis.
"Kata demokratis itulah yang kemudian bisa dimaknai sebagai direct democracy atau indirect democracy," ujarnya.
Sehingga, kata Rifqinizamy, usulan atau gagasan agar pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dilakukan secara tidak langsung atau tidak melalui pemilu, bukanlah pelanggaran konstitusi.
"Karena itu, kalau ada usul, gagasan untuk kemudian pemilihan gubernur, bupati, wali kota dilakukan tidak secara langsung atau tidak melalui pemilu, itu sesuatu yang masih dalam koridor konstitusi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin turut mengusulkan penyempurnaan tata kelola politik nasional.
Ia menilai perlu adanya regulasi baru yang mampu menciptakan sistem politik yang lebih kondusif untuk percepatan pembangunan.
Salah satu usulan yang disampaikan adalah evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada). Menurutnya, proses politik yang terlalu panjang justru memperlambat konsolidasi di daerah.
“Kalau tidak ditunjuk oleh pusat, maksimal pemilihan kepala daerah maksimal dipilih oleh DPRD. Ini menjadi usulan yang cukup menantang karena banyak sekali yang menolak,” kata Cak Imin dalam sambutan pada perayaan Hari Lahir (Harlah) ke-27 PKB yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu malam, 23 Juli 2025.
Cak Imin yang juga menjabat Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat itu juga menyoroti belum adanya keputusan final terkait pemisahan jadwal antara Pemilu legislatif dan Pilkada.
"Ada isu belum putus di DPR. Pemisahan Pilkada dan Pemilihan Umum. Dari keputusan itu yang disetujui oleh teman-teman penundaan pemilihan DPRD saja," ungkapnya.