Berita

Ibadah haji/Ist

Politik

Dana Haji Harus Dikelola Independen

KAMIS, 24 JULI 2025 | 02:44 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Rencana penguatan status Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi setara menteri tidak boleh diiringi dengan peleburan fungsi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 

Wakil Ketua Umum Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), Anshori menilai pengelolaan keuangan haji harus tetap dijalankan secara independen agar transparansi dan nilai manfaat bagi jemaah tetap terjamin.

"Masing-masing punya tugas fungsi yang begitu sangat luas tapi (harus) independen. Karena keuangan itu sendiri memang sangat potensial untuk menjadi magnet tertentu yang  kadang bisa membuat orang melakukan sesuatu di luar daripada tugas dan fungsinya gitu ya," kata Anshori kepada RMOL pada Rabu 23 Juli 2025.


Ia mengingatkan agar pemerintah tidak mengulangi pola lama saat Kementerian Agama memegang seluruh kewenangan, mulai dari regulasi, operasional, keuangan, hingga pengawasan haji.

“Kalau kita kembali ke masa lalu, Kementerian Agama itu begitu super power. Semua fungsi, regulasi, pelaksanaan, hingga pengawasan dilaksanakan oleh satu instansi. Banyak manfaatnya, tapi juga banyak mudaratnya,” sambung Anshori.

Menurutnya, pola semacam itu menciptakan suatu masalah karena tidak ada pemisahan peran yang sehat. Hal ini, kata Anshori, membuka ruang kesalahan yang dapat merugikan jemaah.

"Apabila itu terjadi memang akan terjadi kasus, masalah. Kata orang itu jeruk makan jeruk, jadi tidak ada pemisahan antara regulasi dengan operasi dan juga pengendaliannya dalam mereka mencapai tujuannya," kata Anshori.

Ia menekankan pentingnya menjaga agar BPKH tetap berdiri sendiri dan fokus pada pengelolaan dana haji. Tujuannya, agar nilai manfaat dari dana tersebut dapat kembali kepada jemaah.

“BPKH itu harus benar-benar konsen terhadap pengelolaan dana. Diharapkan dari situ akan muncul manfaat sebesar-besarnya bagi jemaah untuk mengurangi beban biaya jemaah haji,” kata Anshori.

Menurut Anshori, pemisahan peran antara BP Haji dan BPKH ke depan justru akan memperkuat akuntabilitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji, sekaligus mencegah dominasi satu lembaga atas ibadah haji.

"Karena nanti kalau BP Haji kemudian digabung dengan BPKH ini akan kembali masa lalu lagi gitu ya. Oleh karena itu ini harus dipikirkan saya kira sudah cukup ideal pemisahan antara BP Haji dengan BPKH," pungkas Anshori.

Sebelumnya Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyetujui revisi UU No.8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Fokus utama revisi ini adalah penguatan status BP Haji menjadi setara menteri melalui penambahan Pasal 1A.



Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

DPR Minta Pengusaha Klub Malam Jangan Beri Ruang Peredaran Narkoba

Selasa, 09 Juni 2026 | 02:09

Telkom Bersama KIP Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:45

Buku ‘Presiden Solusi’ Ulas Rekam Jejak Transformasi Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:20

Ratifikasi ILO C188 Jangan Ulangi Kesalahan Implementasi MLC 2006

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:01

Miris! Purbaya Belum Siapkan Insentif buat Pedagang Tahu Tempe

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:42

Keanu Bantah Terima Duit Penipuan Jemaah Umrah Hanania

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:16

Ketum PPP Mardiono Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:12

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Bupati Muara Enim Dkk Langsung Digiring ke KPK Usai Terjaring OTT

Senin, 08 Juni 2026 | 23:45

Segel Gerai Tiffany & Co Dibuka Usai Sepakat Bayar Denda Rp97,49 M

Senin, 08 Juni 2026 | 23:16

Selengkapnya