Berita

Terdakwa Adhi Kismanto menangis usai jalani sidang tuntutan/RMOL

Hukum

Dituntut 8 Tahun Penjara

Tangis Adhi Pecah Dipeluk Istri di Luar Ruang Sidang

RABU, 23 JULI 2025 | 21:45 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Salah satu terdakwa klaster koordinator kasus dugaan korupsi perlindungan situs judi online (judol) di Kominfo (kini Komdigi) yakni, Adhi Kismanto menangis usai jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu malam, 23 Juli 2025.

Air mata Adhi jatuh saat memeluk istrinya yang bernama Salma di luar ruang sidang. Momen itu terjadi saat Adhi hendak keluar dari ruang persidangan bersama-sama terdakwa lainnya.

Tak disangka, Salma yang sudang menunggu di luar langsung menghampiri Adhi dan memeluk. Selain memeluk, Adhi juga mencium pipi serta mengusap pundak Salma dengan tangan kirinya.


Mata merah Adhi pun menunjukkan bahwa dirinya sangat menantikan moment berharga ini. Sayangnya, moment haru itu tak berjalan lama. 

Adhi yang tangan kanannya diborgol bersama terdakwa lain bergegas meninggalkan ruang sidang dan menuju ruang tunggu terdakwa.
Seakan tak mau lepas, Salma pun mengikuti langkah Adhi secara perlahan.

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adhi dituntut selama 8 tahun dengan dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500 juta.

"Apabila denda tidak dibayar akan diganti kurungan selama 3 bulan," kata Jaksa.

Adhi terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) UU RI 1 / 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU 11 / 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum.

Persidangan ini telah dibagi menjadi empat klaster.

Klaster pertama adalah koordinator, dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

Klaster kedua merupakan mantan pegawai Kemkominfo, yakni Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Klaster ketiga agen situs judol, dengan terdakwa antara lain Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.

Serta klaster keempat mencakup tindak pidana pencurian uang (TPPU) Darmawati dan Adriana Angela Brigita.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya