Berita

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong/Ist

Politik

Vonis Dinilai Salah, Mahfud MD Dukung Tom Lembong Ajukan Banding

RABU, 23 JULI 2025 | 15:33 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD, menanggapi vonis 4,5 tahun penjara terhadap eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dalam kasus korupsi impor gula. 

Mahfud menilai putusan tersebut tidak tepat karena tidak memenuhi unsur mens rea atau niat jahat dari terdakwa.

"Menurut saya vonisnya salah. Karena mens rea-nya tidak ada. Unsur korupsinya memang ada, karena memperkaya orang lain atau korporasi dan merugikan keuangan negara, tetapi dia tidak menerima uang," ujar Mahfud di kanal YouTube Hendri Satrio, Rabu, 23 Juli 2025.


Mahfud menjelaskan bahwa kebijakan impor gula yang dipermasalahkan dalam kasus tersebut dijalankan atas arahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi. 

Dalam persidangan Tom menyebutkan Presiden memberikan arahan langsung. Bahkan Menteri BUMN saat itu, Rini Soemarno, juga ikut hadir. Namun Rini tidak pernah hadir di persidangan.

"Maka vonisnya itu menurut saya tidak tepat dan bisa segera naik banding karena tidak ada mens rea," lanjut eks mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu.

Lebih lanjut, Mahfud menilai bahwa dakwaan yang diajukan jaksa terhadap Thomas Lembong tergolong lemah. Ia merujuk pada tuntutan tujuh tahun penjara dari jaksa yang kemudian hanya dijatuhi hukuman 4,5 tahun oleh majelis hakim.

"Saya menilai bahwa dakwaan itu lemah. Buktinya diarahkan agar dihukum minimal. Hukuman minimal untuk korupsi itu menurut Pasal 2 Undang-Undang Tipikor adalah 4 tahun. Jadi kalau jaksa menuntut 7 tahun, biasanya vonisnya 2/3 dari tuntutan. Itu artinya buktinya minim," jelas Mahfud.

Menurut Mahfud, dalam kasus dengan pembuktian lemah seperti ini, hakim sebenarnya memiliki dua pilihan yaitu memutus hukuman paling rendah atau membebaskan terdakwa.

"Oleh karena itu, harus banding. Kalau perlu kasasi. Karena sekarang arah hukumnya juga belum menentu," pungkasnya.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya