Berita

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong/Ist

Politik

Vonis Dinilai Salah, Mahfud MD Dukung Tom Lembong Ajukan Banding

RABU, 23 JULI 2025 | 15:33 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD, menanggapi vonis 4,5 tahun penjara terhadap eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dalam kasus korupsi impor gula. 

Mahfud menilai putusan tersebut tidak tepat karena tidak memenuhi unsur mens rea atau niat jahat dari terdakwa.

"Menurut saya vonisnya salah. Karena mens rea-nya tidak ada. Unsur korupsinya memang ada, karena memperkaya orang lain atau korporasi dan merugikan keuangan negara, tetapi dia tidak menerima uang," ujar Mahfud di kanal YouTube Hendri Satrio, Rabu, 23 Juli 2025.


Mahfud menjelaskan bahwa kebijakan impor gula yang dipermasalahkan dalam kasus tersebut dijalankan atas arahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi. 

Dalam persidangan Tom menyebutkan Presiden memberikan arahan langsung. Bahkan Menteri BUMN saat itu, Rini Soemarno, juga ikut hadir. Namun Rini tidak pernah hadir di persidangan.

"Maka vonisnya itu menurut saya tidak tepat dan bisa segera naik banding karena tidak ada mens rea," lanjut eks mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu.

Lebih lanjut, Mahfud menilai bahwa dakwaan yang diajukan jaksa terhadap Thomas Lembong tergolong lemah. Ia merujuk pada tuntutan tujuh tahun penjara dari jaksa yang kemudian hanya dijatuhi hukuman 4,5 tahun oleh majelis hakim.

"Saya menilai bahwa dakwaan itu lemah. Buktinya diarahkan agar dihukum minimal. Hukuman minimal untuk korupsi itu menurut Pasal 2 Undang-Undang Tipikor adalah 4 tahun. Jadi kalau jaksa menuntut 7 tahun, biasanya vonisnya 2/3 dari tuntutan. Itu artinya buktinya minim," jelas Mahfud.

Menurut Mahfud, dalam kasus dengan pembuktian lemah seperti ini, hakim sebenarnya memiliki dua pilihan yaitu memutus hukuman paling rendah atau membebaskan terdakwa.

"Oleh karena itu, harus banding. Kalau perlu kasasi. Karena sekarang arah hukumnya juga belum menentu," pungkasnya.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Bareskrim Bongkar Tempat Jual Beli Ekstasi di Tempat Hiburan Malam

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:59

Ekonom Sambut Baik Kerja Sama RI-Jepang soal Energi Hijau

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:45

NKRI di Persimpangan Jalan

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:13

Legislator Kebon Sirih Bareng Walkot Jakbar Sidak Terminal Kalideres

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:50

Menhan: Masyarakat Harus Benar-benar Merasakan Kehadiran TNI

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:25

RI Siapkan Tameng Hadapi Investigasi Dagang AS

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:08

Kemenhub Tegaskan Penerbangan ke Luar Negeri Tetap Beroperasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:50

Teheran Diserang Lagi, Israel Klaim Bunuh Dua Pejabat Tinggi Iran

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:30

Sopir Taksi Daring Lapor Polisi Usai Dituduh Curi Akun Mobile Legend

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:10

BI Beri Sinyal Tidak Akan Pangkas Suku Bunga Imbas Gejolak Global

Rabu, 18 Maret 2026 | 00:50

Selengkapnya