Berita

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong/Ist

Politik

Vonis Dinilai Salah, Mahfud MD Dukung Tom Lembong Ajukan Banding

RABU, 23 JULI 2025 | 15:33 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD, menanggapi vonis 4,5 tahun penjara terhadap eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dalam kasus korupsi impor gula. 

Mahfud menilai putusan tersebut tidak tepat karena tidak memenuhi unsur mens rea atau niat jahat dari terdakwa.

"Menurut saya vonisnya salah. Karena mens rea-nya tidak ada. Unsur korupsinya memang ada, karena memperkaya orang lain atau korporasi dan merugikan keuangan negara, tetapi dia tidak menerima uang," ujar Mahfud di kanal YouTube Hendri Satrio, Rabu, 23 Juli 2025.


Mahfud menjelaskan bahwa kebijakan impor gula yang dipermasalahkan dalam kasus tersebut dijalankan atas arahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi. 

Dalam persidangan Tom menyebutkan Presiden memberikan arahan langsung. Bahkan Menteri BUMN saat itu, Rini Soemarno, juga ikut hadir. Namun Rini tidak pernah hadir di persidangan.

"Maka vonisnya itu menurut saya tidak tepat dan bisa segera naik banding karena tidak ada mens rea," lanjut eks mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu.

Lebih lanjut, Mahfud menilai bahwa dakwaan yang diajukan jaksa terhadap Thomas Lembong tergolong lemah. Ia merujuk pada tuntutan tujuh tahun penjara dari jaksa yang kemudian hanya dijatuhi hukuman 4,5 tahun oleh majelis hakim.

"Saya menilai bahwa dakwaan itu lemah. Buktinya diarahkan agar dihukum minimal. Hukuman minimal untuk korupsi itu menurut Pasal 2 Undang-Undang Tipikor adalah 4 tahun. Jadi kalau jaksa menuntut 7 tahun, biasanya vonisnya 2/3 dari tuntutan. Itu artinya buktinya minim," jelas Mahfud.

Menurut Mahfud, dalam kasus dengan pembuktian lemah seperti ini, hakim sebenarnya memiliki dua pilihan yaitu memutus hukuman paling rendah atau membebaskan terdakwa.

"Oleh karena itu, harus banding. Kalau perlu kasasi. Karena sekarang arah hukumnya juga belum menentu," pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Penempatan Manajer Kopdes Harus Dilakukan Agar Tidak Terjadi Pemborosan APBN

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:24

Industri Alas Kaki Serap 3,8 Juta Pekerja

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:18

SHOW Token Siap Listing di Indodax, Bidik Perluasan Pasar Indonesia

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:14

Indonesia Gandeng Panama Perluas Kerja Sama Ekonomi dan Investasi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:11

Nikita Bier Mundur dari Jabatan Kepala Produk X

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:02

BNBR Jadi Sorotan, Ratusan Juta Saham Diperdagangkan Pagi Ini

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:49

Zulhas Bongkar Fenomena Kepala Daerah Disponsori "Toke"

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:28

Antusiasme Membludak, 128 Ribu Orang Berebut Tiket Upacara HUT Ke-81 RI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:16

Ekonomi Kuartal II Tumbuh 5,29 Persen, DPR Soroti Ketergantungan pada Konsumsi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:13

Kemenag Rilis 40 Buku Digital PAI, Terintegrasi dengan Teknologi AI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:06

Selengkapnya