Berita

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong/Ist

Politik

Vonis Dinilai Salah, Mahfud MD Dukung Tom Lembong Ajukan Banding

RABU, 23 JULI 2025 | 15:33 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD, menanggapi vonis 4,5 tahun penjara terhadap eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dalam kasus korupsi impor gula. 

Mahfud menilai putusan tersebut tidak tepat karena tidak memenuhi unsur mens rea atau niat jahat dari terdakwa.

"Menurut saya vonisnya salah. Karena mens rea-nya tidak ada. Unsur korupsinya memang ada, karena memperkaya orang lain atau korporasi dan merugikan keuangan negara, tetapi dia tidak menerima uang," ujar Mahfud di kanal YouTube Hendri Satrio, Rabu, 23 Juli 2025.


Mahfud menjelaskan bahwa kebijakan impor gula yang dipermasalahkan dalam kasus tersebut dijalankan atas arahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi. 

Dalam persidangan Tom menyebutkan Presiden memberikan arahan langsung. Bahkan Menteri BUMN saat itu, Rini Soemarno, juga ikut hadir. Namun Rini tidak pernah hadir di persidangan.

"Maka vonisnya itu menurut saya tidak tepat dan bisa segera naik banding karena tidak ada mens rea," lanjut eks mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu.

Lebih lanjut, Mahfud menilai bahwa dakwaan yang diajukan jaksa terhadap Thomas Lembong tergolong lemah. Ia merujuk pada tuntutan tujuh tahun penjara dari jaksa yang kemudian hanya dijatuhi hukuman 4,5 tahun oleh majelis hakim.

"Saya menilai bahwa dakwaan itu lemah. Buktinya diarahkan agar dihukum minimal. Hukuman minimal untuk korupsi itu menurut Pasal 2 Undang-Undang Tipikor adalah 4 tahun. Jadi kalau jaksa menuntut 7 tahun, biasanya vonisnya 2/3 dari tuntutan. Itu artinya buktinya minim," jelas Mahfud.

Menurut Mahfud, dalam kasus dengan pembuktian lemah seperti ini, hakim sebenarnya memiliki dua pilihan yaitu memutus hukuman paling rendah atau membebaskan terdakwa.

"Oleh karena itu, harus banding. Kalau perlu kasasi. Karena sekarang arah hukumnya juga belum menentu," pungkasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya