Berita

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong/RMOL

Hukum

Wajah Keadilan Jadi Taruhan Usai Vonis Tom Lembong

IAW Sodorkan Empat Rekomendasi
RABU, 23 JULI 2025 | 06:02 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Vonis 4,5 tahun terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus korupsi korupsi impor gula, menunjukkan wajah keadilan di Indonesia bisa jadi selektif dilakukan oleh oknum penegak hukum.

Pandangan itu disampaikan Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus dalam keterangan tertulisnya, Selasa 22 Juli 2025.

"Kalau hukum memang ingin adil, maka harus menyentuh semua pihak di semua waktu, bukan hanya mereka yang 'sedang tidak beruntung'," kata Iskandar.


Jika tidak, menurut Iskandar, vonis Tom Lembong hanya akan dikenang sebagai contoh bagaimana keadilan bisa dipermainkan lewat audit yang salah hitung. 

"Publik tak bodoh, dan kini tertawa getir, karena keadilan ternyata bisa begitu selektif oleh perilaku oknum," kata Iskandar.
 
Secara spesifik, Iskandar menyoroti soal penjelasan majelis hakim yang menyatakan tidak adanya niat jahat dari Tom Lembong, dan tidak ada yang namanya mens rea dalam kasus ini.

Dari vonis Tom Lembong ini, IAW mengeluarkan empat rekomendasi. 

Pertama, audit nasional impor gula 2005-2025 melibatkan BPK, KPK, dan pakar independen. Audit harus faktual, metodologis, bukan asumtif.

Kedua, penegakan hukum harus retroaktif, minimal terhadap 10 kasus prioritas yang nyata melanggar kuota dan menimbulkan dampak fiskal. 

Ketiga, reformasi regulasi impor dengan menyatukan antara Permentan, aturan Kemendag, dan metode perhitungan audit. Jangan biarkan ada celah main mata.

Terakhir, judicial review terhadap frasa "kerugian negara" agar tidak mudah dimanipulasi auditor atau oknum penegak hukum.

Tom Lembong diketahui resmi mengajukan permohonan banding untuk melawan vonis tersebut.

Permohonan banding itu didaftarkan tim kuasa hukum Tom Lembong ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa 22 Juli 2025.

Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi mengatakan, berkas banding akan diajukan beberapa hari setelah pendaftaran banding.

"Nanti setelah beberapa hari ke depan, kita akan segera menuntaskan memori banding untuk diajukan kepada pengadilan negeri untuk ditujukan ke pengadilan tinggi nanti," kata Zaid.



Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya