Berita

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong/RMOL

Hukum

Wajah Keadilan Jadi Taruhan Usai Vonis Tom Lembong

IAW Sodorkan Empat Rekomendasi
RABU, 23 JULI 2025 | 06:02 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Vonis 4,5 tahun terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus korupsi korupsi impor gula, menunjukkan wajah keadilan di Indonesia bisa jadi selektif dilakukan oleh oknum penegak hukum.

Pandangan itu disampaikan Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus dalam keterangan tertulisnya, Selasa 22 Juli 2025.

"Kalau hukum memang ingin adil, maka harus menyentuh semua pihak di semua waktu, bukan hanya mereka yang 'sedang tidak beruntung'," kata Iskandar.


Jika tidak, menurut Iskandar, vonis Tom Lembong hanya akan dikenang sebagai contoh bagaimana keadilan bisa dipermainkan lewat audit yang salah hitung. 

"Publik tak bodoh, dan kini tertawa getir, karena keadilan ternyata bisa begitu selektif oleh perilaku oknum," kata Iskandar.
 
Secara spesifik, Iskandar menyoroti soal penjelasan majelis hakim yang menyatakan tidak adanya niat jahat dari Tom Lembong, dan tidak ada yang namanya mens rea dalam kasus ini.

Dari vonis Tom Lembong ini, IAW mengeluarkan empat rekomendasi. 

Pertama, audit nasional impor gula 2005-2025 melibatkan BPK, KPK, dan pakar independen. Audit harus faktual, metodologis, bukan asumtif.

Kedua, penegakan hukum harus retroaktif, minimal terhadap 10 kasus prioritas yang nyata melanggar kuota dan menimbulkan dampak fiskal. 

Ketiga, reformasi regulasi impor dengan menyatukan antara Permentan, aturan Kemendag, dan metode perhitungan audit. Jangan biarkan ada celah main mata.

Terakhir, judicial review terhadap frasa "kerugian negara" agar tidak mudah dimanipulasi auditor atau oknum penegak hukum.

Tom Lembong diketahui resmi mengajukan permohonan banding untuk melawan vonis tersebut.

Permohonan banding itu didaftarkan tim kuasa hukum Tom Lembong ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa 22 Juli 2025.

Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi mengatakan, berkas banding akan diajukan beberapa hari setelah pendaftaran banding.

"Nanti setelah beberapa hari ke depan, kita akan segera menuntaskan memori banding untuk diajukan kepada pengadilan negeri untuk ditujukan ke pengadilan tinggi nanti," kata Zaid.



Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

UPDATE

Perpres Pelindungan Ojol Jangan Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:29

Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Operasi Modifikasi Cuaca

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:16

Sakelar Cahaya di Dalam Otak

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:04

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:44

Nusron Wahid Bikin KPK Tidak Berkutik

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:24

Dulu di Depok Banyak Maling dan Begal, Sekarang Aman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:08

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Puluhan Korban Investasi Emas Polisikan Direksi PT DGJ

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:33

Tragedi Affan dan Bambang Jangan Terulang

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:14

Selengkapnya