Berita

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR/Repro

Politik

RUU KUHAP Diusulkan Atur Penyidikan Tambahan oleh Jaksa hingga 60 Hari

RABU, 23 JULI 2025 | 00:11 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) didorong memasukkan pasal tambahan mengenai penyidikan tambahan oleh penuntut umum hingga 60 hari. Penambahan masa pemeriksaan oleh jaksa dilakukan guna mengoptimalkan check and balances dalam penegakan hukum.

Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki), Firman Wijaya berpendapat, waktu 14 hari masa penyidikan tambahan oleh jaksa hari seperti yang tertuang dalam Pasal 59 E ayat (6) akan sulit menciptakan check and balances yang seimbang. 

"Pasal 59 E ayat (6), dalam keadaan penyidik berkesimpulan bahwa penyidikan telah cukup bukti, sedangkan penuntut umum berpendapat bahwa penyidikan belum maksimal. Artinya tidak ada kesepakatan antara penyidik dan jaksa dalam gelar perkara, jangka waktu penyidikan atau pemeriksaan tambahan oleh jaksa diberikan waktu 60 hari disesuaikan dengan penahanan dan perpanjangan penahanan," kata Firman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Selasa 22 Juli 2025. 


Atas dasar itu, Mahupiki berpendapat perlu ada pengaturan tambahan dalam Pasal 59 E ayat (7). 

“Kalau hanya 14 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 59E ayat (6) tidak mungkin dapat teroperasionalkan dengan optimal, karena tidak ada keseimbangan ruang check and balance sistem penegakan hukum," kata Firman.

Dalam kesempatan itu, Firman juga turut mendorong adanya penyesuaian di Pasal 5 RUU KUHAP dengan pembatasan waktu penyelidikan hingga maksimal enam bulan. 

“Tahap penyelidikan, sebagaimana Pasal 5 KUHAP, dalam pembatasan waktu ini kami berharap ada ketetapan waktu yang jelas, yaitu enam bulan atas masa penyelidikan dan maupun tindakan penyelidikan ini dalam ruang pengujian penyelidikan. Di mana tahap penyelidikan harus dapat duji melalui lembaga praperadilan,” kata Firman.

Mahupiki dalam RDPU ini juga ikut menyoroti keberadaan penyidik utama. Menurut Firman, reevaluasi atas keberadaan penyidik utama penting dilakukan. 

“Penyidik tertentu harus ada reevaluasi aturan hukum, termasuk reeavaluasi istilah penyidik utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2)," kata Firman.

Sementara itu, Perwakilan Mahupiki dari Universitas Trunojoyo Madura Deni Setya Bagus Yuherawan, ikut menyayangkan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak muncul sebagai penyidik tertentu. Diketahui penyidik tertentu yang tercantum dalam RUU KUHAP hanya berasal dari KPK, kejaksaan dan TNI AL.

"Di Pasal 16 ayat (1), penyidik tertentu meliputi OJK tetapi dalam Pasal 7 ayat (5) dan Pasal 90 ayat (4) tidak ada OJK,"  kata Deni.

Sementara BEM Universitas Negeri Semarang (Unes) yang mengikuti RDPU secara daring menilai RUU KUHAP masih memunculkan kritik substansial karena dinilai bertentangan dengan prinsip dasar hukum hak asasi manusia dan keadilan sosial. 

Salah satu sorotan yaitu pada pasal 1 (13) mengenai upaya paksa dan tindakan aparat penegak hukum berupa penetapan tersangka penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat penyadapan dan atau larangan bagi tersangka untuk keluar dari Indonesia yang dilakukan berdasarkan ketentuan undang-undang. 

Definisi penyadapan tanpa pembatasan hanya untuk kejahatan berat dianggap dapat menimbulkan potensi pelanggaran hak atas privacy semakin besar. Apalagi jika praktiknya dapat dilakukan tanpa pengawasan tetap dari lembaga peradilan. 

Penetapan tersangka dalam pasal ini dipandang BEM Unes terkesan menormalisasi pendekatan represif karena menggunakan metode pemaksaan sebagai dasar, bukan hasil dari proses pembuktian yang sah. Hal ini berdentangan dengan prinsip proporsionalitas dan perlindungan hak atas privacy sebagai mana dimuat dalam pasal 17 ICCPR dan Putusan MK No. 5/PUU-VIII/2010.




Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya