Berita

Webinar Publik International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) pada Selasa 22 Juli 2025/Tangkapan layar

Politik

Amerika Serikat Playing Victim di Meja Perdagangan

SELASA, 22 JULI 2025 | 20:29 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Narasi Amerika Serikat (AS) yang menyebut dirinya sebagai korban dalam sistem perdagangan internasional dinilai keliru dan menyesatkan. 

Hal tersebut dikatakan Direktur Eksekutif International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), Siti Khoirun Ni’mah yang menyoroti  alasan Presiden Donald Trump mengenakan tarif ke sejumlah negara mitra.

“Saya ingin menyebutkan tentang kekeliruan narasi yang disebutkan oleh pemerintah AS. Dan saya kira penting bahwa di mana AS seakan-akan menyebut dirinya dijarah. Faktanya adalah dia bukan korban,” kata Ni’mah dalam Webinar Publik melalui Zoom virtual pada Selasa, 22 Juli 2025.


Ia menegaskan fakta di lapangan justru Amerika bukan hanya terlibat, melainkan menjadi pemain utama dalam sistem perdagangan global saat ini.

"Jadi Amerika Serikat ini playing victim ini. Pemain, tapi mengaku jadi korban,” tegasnya.

Ia mencontohkan bagaimana AS menginisiasi banyak perjanjian dagang besar seperti Trans-Pacific Partnership (TPP), ikut merundingkan isi perjanjian dengan berbagai negara, namun kemudian memilih untuk tidak bergabung.

“Amerika Serikat itu yang menginisiasi, kemudian dia melakukan perundingan dengan banyak negara. Tapi begitu disahkan, kemudian Amerika tidak ikut. Jadi dia mempengaruhi satu perjanjian, tapi kemudian tidak ikut,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa dalam berbagai kesepakatan dagang dan investasi bilateral tersebut, pihak yang paling banyak mengambil keuntungan Amerika Serikat.

"Banyak kesepakatan perdagangan, investasi bilateral yang pengambil keuntungan terbesar dalam hal ini adalah perusahaan dan juga pemerintah AS,” tegasnya.

Khoirun Ni’mah menekankan pentingnya meluruskan narasi agar publik tidak terpancing dengan framing yang dibuat AS.

“Jadi ini perlu ada narasi yang lebih seimbang. Di sini (tarif) AS merasa dirugikan, padahal dia itu diuntungkan selama ini dalam perdagangan internasional dengan menetapkan hukuman ke negara-negara lain,” jelasnya.

Dalam konteks penurunan atau kenaikan tarif, ia menegaskan bahwa itu adalah hak setiap negara. Namun tetap harus dilakukan melalui proses yang transparan dan adil.

“Dan tarif adalah hak setiap negara. Sehingga tarif itu ketika mau diturunkan atau dinaikkan itu perlu dilakukan dalam perdagangan internasional yang ada prosesnya gitu, take and give, dan ada pelaporannya kepada DPR dan sebagainya, kepada publik,” tandasnya.

Sebelumnya Trump sendiri telah menyuarakan tentang perdagangan yang tidak adil karena AS mengalami defisit besar, termasuk dengan Indonesia.

Trump sendiri sering mengklaim bahwa defisit perdagangan menunjukkan AS sedang dimanfaatkan.

Melalui suratnya pada awal Juli 2025 lalu, Trump menyayangkan defisit perdagangan yang dialami AS dalam hubungan dagang dengan Indonesia.

Menurutnya, hal tersebut membuat  relasi kedua negara jauh dari prinsip keadilan, sehingga ia memutuskan mengenakan tarif 32 persen kepada RI, sebelum dipangkas menjadi 19 persen.

“Hubungan kita, sayangnya, jauh dari timbal balik. Mulai 1 Agustus 2025, kami akan mengenakan tarif kepada Indonesia hanya 32 persen kepada semua produk Indonesia yang dikirim ke Amerika Serikat, terpisah dari tarif sektoral yang dijatuhkan,” bunyi surat tersebut.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya