Berita

Para tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex)/RMOL

Hukum

Ini Peran Mantan Dirut Bank Jateng dan 7 Tersangka Baru Kasus Sritex

SELASA, 22 JULI 2025 | 19:29 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Para tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) ternyata punya peran berbeda-beda.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan, delapan orang yang ditetapkan tersangka berasal dari pihak Sritex, Bank DKI, hingga Bank Jateng. 

Pertama, Allan Moran Severino selaku Direktur Keuangan PT Sritex 2006-2023 berperan sebagai penanggung jawab keuangan Sritex, khususnya terkait urusan pengajuan kredit ke pihak perbankan. 


Di kasus ini, Allan mengajukan permohonan kredit kepada Bank DKI.

"Memproses permohonan pencairan kredit dengan underlying berupa invoice fiktif, menggunakan uang pencairan kredit dari Bank DKI tidak sesuai peruntukannya untuk modal kerja, melainkan digunakan untuk melunasi utang MTN (medium term note)," jelas Nurcahyo dalam jumpa persnya, Selasa, 22 Juli 2025.

Kedua, Babay Farid Wazadi selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI 2019-2022 berperan sebagai pejabat yang berwenang untuk memutus pemberian kredit berdasarkan analisa kelayakan.

Selanjutnya, Pramono Sigit selaku Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI 2015-2021 berperan sebagai pejabat pengambil keputusan pemberian kredit yang tidak melakukan analisa lebih dulu terhadap Sritex sebelum pemberian kredit dilakukan.

Tersangka keempat, Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama bank bjb periode 2009-Maret 2025 berperan menyetujui penambahan batas pemberian kredit kepada Sritex dan memperbesar plafon kredit Sritex menjadi Rp350 miliar.

Benny Riswandi selaku Senior Executive Vice President bank bjb 2019-2023 berperan memutus pemberian kredit modal usaha Rp200 miliar kepada Sritex. Parahnya, Benny tidak melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kondisi Sritex sebelum pencairan kredit dilakukan. 

"Tersangka mengetahui bahwa PT Sri Rejeki lsman mengalami penurunan produksi dan penurunan ekspor serta peningkatan kewajiban karena memiliki kredit di beberapa bank sesuai yang tertera dalam SLIK OJK," papar Nurcahyo.

Tersangka keenam yakni Supriyatno selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023 berwenang memutus pemberian kredit.

"Menyetujui pemberian kredit kepada PT Sritex walaupun mereka mengetahui kewajiban PT Sritex lebih besar dari aset yang dimiliki sehingga kredit tersebut berisiko," jelas Nurcahyo.

Ketujuh, Pujiono selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020 merupakan sosok berperan memutus pemberian kredit kepada Sritex tanpa melakukan analisa dan evaluasi.

Terakhir, Suldiarta selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020 yang tidak melakukan analisa terhadap kemampuan bayar Sritex sebelum kredit diberikan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, sebelumnya Kejagung juga telah menetapkan tiga orang tersangka. Mulai dari Mantan Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto; Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi bank bjb tahun 2020, Dicky Syahbandinata; dan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

DPR Minta Pengusaha Klub Malam Jangan Beri Ruang Peredaran Narkoba

Selasa, 09 Juni 2026 | 02:09

Telkom Bersama KIP Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:45

Buku ‘Presiden Solusi’ Ulas Rekam Jejak Transformasi Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:20

Ratifikasi ILO C188 Jangan Ulangi Kesalahan Implementasi MLC 2006

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:01

Miris! Purbaya Belum Siapkan Insentif buat Pedagang Tahu Tempe

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:42

Keanu Bantah Terima Duit Penipuan Jemaah Umrah Hanania

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:16

Ketum PPP Mardiono Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:12

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Bupati Muara Enim Dkk Langsung Digiring ke KPK Usai Terjaring OTT

Senin, 08 Juni 2026 | 23:45

Segel Gerai Tiffany & Co Dibuka Usai Sepakat Bayar Denda Rp97,49 M

Senin, 08 Juni 2026 | 23:16

Selengkapnya