Berita

Salah seorang tersangka kasus Sritex/Ist

Hukum

Kejagung Tetapkan Delapan Tersangka Baru Kasus Sritex

SELASA, 22 JULI 2025 | 14:05 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

"Penyidik berkesimpulan menetapkan delapan orang sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam jumpa pers, Selasa dini hari, 22 Juli 2025.

Adapun kedelapan tersangka baru itu, yakni Allan Moran Severino selaku Direktur Keuangan PT Sritex tahun 2006-2023; Babay Farid Wazadi selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI tahun 2019-2022; Pramono Sigit selaku Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI tahun 2015-202.


Selanjutnya, Yuddy Renald selaku Direktur Utama Bank BJB periode 2009-Maret 2025; Benny Riswandi selaku Senior Executive Vice President Bank BJB 2019-2023; Supriyatno selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023; Pujiono selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020.

Terakhir, SD Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020.

Dalam kasus ini, para tersangka diduga bersekongkol untuk memberikan kredit kepada PT Sritex. 

Meskipun, Sritex tidak memenuhi kriteria untuk mendapatkan kredit. Sayangnya, setelah berhasil mendapatlan kredit, uangnya disalurkan untuk memenuhi kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, sebelumnya Kejagug juga telah menetapkan tiga orang tersangka. Mulai dari Mantan Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto; Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata; dan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya