Berita

Salah seorang tersangka kasus Sritex/Ist

Hukum

Kejagung Tetapkan Delapan Tersangka Baru Kasus Sritex

SELASA, 22 JULI 2025 | 14:05 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

"Penyidik berkesimpulan menetapkan delapan orang sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam jumpa pers, Selasa dini hari, 22 Juli 2025.

Adapun kedelapan tersangka baru itu, yakni Allan Moran Severino selaku Direktur Keuangan PT Sritex tahun 2006-2023; Babay Farid Wazadi selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI tahun 2019-2022; Pramono Sigit selaku Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI tahun 2015-202.


Selanjutnya, Yuddy Renald selaku Direktur Utama Bank BJB periode 2009-Maret 2025; Benny Riswandi selaku Senior Executive Vice President Bank BJB 2019-2023; Supriyatno selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023; Pujiono selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020.

Terakhir, SD Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020.

Dalam kasus ini, para tersangka diduga bersekongkol untuk memberikan kredit kepada PT Sritex. 

Meskipun, Sritex tidak memenuhi kriteria untuk mendapatkan kredit. Sayangnya, setelah berhasil mendapatlan kredit, uangnya disalurkan untuk memenuhi kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, sebelumnya Kejagug juga telah menetapkan tiga orang tersangka. Mulai dari Mantan Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto; Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata; dan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Pengusaha Tembakau Dicecar KPK soal Dugaan Gratifikasi Oknum Bea Cukai

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:41

Resmi Dilantik, 13 Pengurus DPD Peradi Profesional Siap Kawal Keadilan di Sulsel

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:13

Sekolah Tahfidz Al-Qur’an Puan Maharani Mulai Dibangun di Malang

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:10

Perbup Bogor soal Site Plan jadi Sorotan Usai Kasus HGB Summarecon Bergulir

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:49

BEI Tagih Penjelasan Emiten Haji Isam soal Gadai Saham ke Bank Mandiri

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:24

Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:42

Kasus TPPU Rita Widyasari Menyeret Bos Dealer VW-Audi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:28

Penyederhanaan BUMN: Pengaturan Outsourcing Lewat Anak Perusahaan Jadi Sorotan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:18

PDIP soal Ijazah Gibran: Anak dan Bapak Masalahnya Sama Saja

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:57

Pegawai Bea Cukai Dedi Congor Mangkir Lagi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:42

Selengkapnya