Berita

Satria Arta Kumbara/Net

Dunia

Kemlu Terus Pantau Eks Marinir TNI yang Jadi Tentara Bayaran Rusia

SELASA, 22 JULI 2025 | 12:21 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menegaskan bahwa pihaknya terus memantau keberadaan Satria Arta Kumbara, mantan prajurit TNI Angkatan Laut yang viral karena menjadi tentara bayaran di Rusia. 

Satria sebelumnya muncul dalam sebuah video sambil menangis dan memohon bantuan Presiden Prabowo Subianto agar bisa kembali ke Indonesia.

Menanggapi polemik tersebut, Juru Bicara Kemlu RI Roy Soemirat memberikan pernyataan resmi pada Selasa, 22 Juli 2025. Ia menjelaskan bahwa pihak KBRI Moskow terus melakukan pemantauan terhadap lokasi Arya dan menjalin komunikasi dengannya. 


“Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Moskow tetap memantau keberadaan dan melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan,” tulis Roy. 

Namun, ia menegaskan bahwa urusan status kewarganegaraan Satria bukan berada di bawah wewenang kementeriannya.

“Mengenai status kewarganegaraan yang bersangkutan, hal tersebut menjadi ranah kewenangan Kementerian Hukum,” tambahnya.

Sebelumnya, nama Satria Arta Kumbara menjadi perhatian publik setelah video permintaan maafnya tersebar luas di media sosial. 

Dalam video tersebut, Satria mengaku tergiur iming-iming uang dan tidak menyadari bahwa keputusannya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia bisa berujung pada pencabutan kewarganegaraan Indonesia.

"Mohon izin Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya," ujarnya dengan suara bergetar.

Meski demikian, institusi militer tempat ia pernah bertugas mengambil sikap tegas. Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama Tunggul menyatakan bahwa Satria tidak lagi memiliki hubungan dengan TNI AL.

“Yang jelas saat ini sudah tidak ada lagi keterkaitan dengan TNI AL,” tegas Tunggul.

Ia menjelaskan bahwa Satria telah dipecat secara tidak hormat karena terbukti melakukan desersi sejak 13 Juni 2022. Vonis tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 6 April 2023.

“Putusan pengadilan militer II-08 Jakarta menyatakan Satria Arta Kumbara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan 'desersi dalam waktu damai',” ungkap Tunggul.

Tak hanya divonis satu tahun penjara, Satria juga resmi diberhentikan dari dinas militer, dengan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak 17 April 2023.

“Akte Putusan Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (AMKHT) ditetapkan pada 17 April 2023, menandakan bahwa keputusan tersebut sah dan tidak dapat diganggu gugat,” jelasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya