Berita

Kuasa hukum PT Wana Kencana Mineral (WKM), OC Kaligis/Ist

Hukum

Bareskrim Diminta Tindak Penambang Nikel Liar

SELASA, 22 JULI 2025 | 00:38 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Bareskrim Polri diminta menindak perusahaan yang melakukan penambangan nikel liar. 

Demikian disampaikan kuasa hukum PT Wana Kencana Mineral (WKM), OC Kaligis. WKM merupakan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Desa Ekor dan Sagea, Kecamatan Wasilo Selatan, dan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Utara. 

Kaligis mengatakan, telah terjadi dugaan kriminalisasi terhadap dua orang pegawai WKM, yaitu, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, karena dituduh telah memasang patok di area IUP milik WKM sendiri.


“Padahal pemasangan patok dilakukan, karena mereka hendak melakukan pengamanan di lokasi IUP PT Wana Kencana Mineral sendiri, untuk mengamankan lokasinya dari penyerobotan lahan oleh PT P, yang melakukan penambangan liar nikel. Jadi yang seharusnya dipidanakan dan dijadikan tersangka itu PT P karena melakukan penambangan liar nikel, dan bukan klien kami,” kata Kaligis dalam keterangan tertulisnya, Senin 21 Juli 2025.

Berdasarkan saksi dan bukti yang didapat Kaligis, Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah melakukan kegiatan pengumpulan data dan informasi, terhadap pembukaan jalan angkutan dan pengambilan material mineral nikel di dalam kawasan hutan produksi, yang dilakukan PT P, di Halmahera Utara.

“Hasil yang diperoleh Gakkum, bahwa IUP PT P telah melakukan bukaan lahan dan penggalian mineral di kawasan hutan, tanpa memiliki PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan),” kata Kaligis.  

Dari Surat Tugas Gakkum Kehutanan, tanggal April 2025, Nomor Surat Tugas: ST.136/GakkumHUT.II/GKM.01.03/TU/B/2025 tanggal 29 April 2025-3 Mei 2025, diketahui Kesimpulan Gakkum bahwa: Berdasarkan hasil kegiatan Pengumpulan data dan informasi oleh Gakkum Seksi II Ambon, dapat disimpulkan bahwa IUP PT P telah melakukan Pembukaan jalan angkutan dan pengambilan material mineral nikel di dalam kawasan hutan produksi tanpa melalui proses PPKH, sehingga patut diduga telah terjadi tindak pidana di bidang kehutanan.  

Dari penelusuran Gakkum di lapangan, didapat data bahwa PT P telah melakukan bukaan lahan sebagai berikut: di dalam kawasan hutan IUP PT Wana Kencana Mineral sepanjang 1,2 KM, di dalam kawasan hutan IUP PT Weda Bay Nikel, sepanjang 6,5 KM, di dalam kawasan hutan PT Pahala Milik Abadi, sepanjang 2,7 KM, jalan koridor sepanjang 409 meter, luas bukaan di areal PT Wana Kencana Mineral, kurang lebih 30-50 meter, dengan kedalaman kurang lebih 10-15 meter.  

“Sekarang pertanyaannya, apa mungkin membuat jalan dengan kedalaman 15 meter? Itu bukti telah dilakukan penambangan liar oleh PT P. Jadi seharusnya yang dipidanakan dan dijadikan tersangka, oleh Bareskrim Polri itu, adalah PT P," kata Kaligis.

Walaupun ini menjadi tugas penyidik Gakkum, kata dia, Bareskrim Polri tanpa koordinasi dengan Gakkum Kehutanan, langsung menyidik persoalan pemasangan patok oleh PT Wana Kencana Mineral, di daerah IUP sendiri, dengan hasil, menjadikan Awwab dan Marsel sebagai tersangka tindak pidana Pertambangan dan dituduh melanggar Pasal 162 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020.

“Penyelidikan polisi terhadap PT. Wana Kencana Mineral, tanpa memeriksa langsung di lapangan, mengenai pemasangan patok, yang dilakukan di wilayah IUP PT Wana sendiri, tanpa menyita patok sebagai barang bukti, adalah bukti kriminalisasi,” kata Kaligis.

Penyelidikan polisi di Bareskrim Polri sendiri berlangsung kilat. Laporan polisi (LP) dibuat pada April 2025, langsung dilanjutkan dengan berkas P21 atau dinyatakan lengkap, pada tangga1 14 Juli 2025.  

“Walaupun sudah P21, penyidik masih memanggil saksi Iainnya, terbukti tidak terdapat koordinasi, antara Kejaksaan dan Penyidik Kepolisian," pungkas Kaligis.



Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya