Berita

Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka/Ist

Politik

Sidang Tahunan MPR Waktu yang Tepat Turunkan Gibran

SENIN, 21 JULI 2025 | 10:41 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Advokat senior Petrus Selestinus menilai Sidang Tahunan MPR pada Agustus 2025 menjadi momentum yang tepat untuk mengoreksi keabsahan posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI. 

Ia bahkan menyatakan akan mengirim somasi kepada Gibran bila yang bersangkutan tidak segera mundur dari jabatannya.

“Kami para advokat sudah memberikan perhatian khusus sejak pelantikan bahkan sejak masih di Mahkamah Konstitusi perkara putusan 90," ujar Petrus, di kanal YouTube Abraham Samad speak up, Senin, 21 Juli 2025.


Petrus menegaskan bahwa Gibran tidak layak dilantik sejak awal karena dinilai tidak memenuhi syarat pencalonan. Menurutnya, pelantikan Gibran adalah bentuk "kecelakaan konstitusi" yang masih bisa diperbaiki melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Gibran itu sebenarnya berhalangan tetap sejak dilantik. Jadi tidak masuk dalam mekanisme pemakzulan di Pasal 7A dan 7B UUD 1945, tapi langsung ke MPR menggunakan Pasal 427 UU Pemilu dan Pasal 4 dan 5 UU Susduk,” jelasnya.

Ia juga menyoroti sejauh ini baru satu usulan pemakzulan Gibran yang muncul secara terbuka, yakni dari Forum Purnawirawan TNI. 

Oleh karena itu, ia mendorong masyarakat sipil untuk ikut menyuarakan hal ini agar tidak menjadi preseden buruk di masa depan.

“Kalau ini kita biarkan, nanti akan dianggap biasa. Lima tahun lagi bisa terulang, bahkan 20 tahun ke depan bisa saja anak Gibran yang menggantikan,” kata Petrus.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya