Berita

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih/Ist

Hukum

Bukan Kriminalisasi, Kasus Tom Lembong Murni Proses Hukum

MINGGU, 20 JULI 2025 | 15:37 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi impor gula menuai pro kontra.

Di tengah narasi liar yang menyebutnya sebagai korban kriminalisasi, pakar hukum mengingatkan bahwa kasus ini adalah murni persoalan hukum, bukan politis.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (LEMKAPI), Dr. Edi Saputra Hasibuan, menyampaikan vonis terhadap Tom Lembong merupakan hasil dari proses hukum panjang yang berjalan sesuai koridor.


“Ini bukan kasus yang tiba-tiba muncul. Prosesnya panjang, dimulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan terbuka yang penuh dengan pembuktian,” kata Edi lewat keterangan resminya, Minggu, 20 Juli 2025.

Ia menegaskan bahwa opini yang menyebut Tom menjadi korban kriminalisasi tidak berdasar dan justru bisa melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

“Hakim tentu memutus berdasarkan fakta hukum. Kalau ini disebut kriminalisasi, lalu di mana letak bukti yang menyangkal? Semua terbuka dan diuji di pengadilan,” ujarnya.

Edi menambahkan, masyarakat perlu bersikap dewasa dan objektif dalam menanggapi putusan pengadilan.

“Ini murni masalah hukum. Kita harus jaga independensi peradilan. Jangan sampai opini publik diarahkan ke narasi yang menyesatkan,” tambahnya.

Adapun dalam amar putusan, hakim anggota Alfis Setyawan menyatakan bahwa Tom Lembong tidak cermat dalam memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) saat stok gula nasional menipis dan harga tengah tinggi.

“Impor seharusnya tidak hanya dilihat dari sisi industri, tapi juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat dan petani tebu,” kata hakim.

Selain itu, Tom dinilai lalai dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan operasi pasar yang ditugaskan kepada koperasi Inkopkar.

Edi menutup dengan menegaskan pentingnya menjaga nalar publik agar tidak terjebak pada framing yang salah.

“Jangan sampai substansi kasus tenggelam karena opini liar. Mari hormati proses hukum,” tutupnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya