Berita

Konferensi pers Kasubdit 2 Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Simbolon di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 19 Juli 2025/Ist

Presisi

Pelaku Open BO Pelajar Tetap Nekat Jalani Aksinya dari LP Cipinang

MINGGU, 20 JULI 2025 | 03:59 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Ditressiber Polda Metro Jaya menangkap Asep Nurmansyah (40), pelaku kasus perdagangan anak sebagai pekerja seks komersial dengan modus Open BO melalui media sosial.

Kasubdit 2 Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Simbolon menjelaskan awal mula penangkapan saat anggota Unit 2 Subdit II Ditressiber Polda Metro Jaya melakukan Patroli Siber melalui media sosial "X", kemudian mendapati grup Open BO pelajar Jakarta (t.me/pretty1185). 

Ternyata akun telegram itu aktif dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Jakarta Timur.


"Telegram AN tersebut kembali aktif dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Jakarta Timur, setelah sebelumnya nonaktif sejak 9 Oktober 2023. Grup ini telah dimonitor sejak ditemukan screenshot-nya di ponsel tersangka Pretty Puspitasari yang diduga bernama asli Saudara Asep Nurmansyah," ujar AKBP Herman di Polda Metro Jaya, Sabtu, 19 Juli 2025.

Setelah ditelusuri, Asep merupakan tahanan LP Cipinang dengan kasus yang sama dan sedang menjakani vonis penjara 9 tahun.

Namun, setelah Asep menjalani tahanan penjara 6 tahun, melakukan aksinya lagi membuka open BO dari dalam LP.

"Modus operandi yang digunakan oleh pelaku membuat grup telegram Open BO pelajar Jakarta. Melakukan komunikasi kepada talent-talent untuk bersedia melayani, apabila tamu yang membutuhkan jasa dari talent. Menawarkan kepada tamu apabila membutuhkan jasa dari talent yang disediakan oleh pelaku," terang AKBP Herman.

Tim Subdit II Ditressiber Polda Metro Jaya melakukan trap terhadap Open BO pelajar anak dibawah umur dengan melakukan pemesan 2 anak dengan biaya Rp. 1.500.000,- per anak.

Setelah dilakukan transaksi dengan uang muka DP kepada AN, kemudian sisanya dibayar tunai kepada anak di bawah umur CG (16) dan AB (16).

"Pelaku AN melakukan eksploitasi anak di bawah umur sejak Oktober 2023, dan korban anak melayani pelanggan seminggu 1 sampai 2 kali, korban akan mendapatkan hasil 50 persen dari pemesanan. Korban berasal dari keluarga broken home," katanya.

Kini, AN dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU 11/2008 sebagaimana diubah terakhir dengan UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU 11/ 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara 6 tahun, Pasal 4 jo Pasal 30 UU 44 /2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Hukum Bisa Direkayasa tapi Alam Tak Pernah Bohong

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:06

Presiden Prabowo Gelar Ratas Percepatan Pemulihan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:04

Pesantren Ekologi Al-Mizan Tanam 1.000 Pohon Lawan Banjir hingga Cuaca Ekstrem

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:58

Taiwan Tuduh China Gelar Operasi Militer di LCS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:52

ASG-PIK2 Salurkan Permodalan Rp21,4 Miliar untuk 214 Koperasi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:41

Aksi Bersama Bangun Ribuan Meter Jembatan Diganjar Penghargaan Sasaka

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Dua Jembatan Bailey Dipasang, Medan–Banda Aceh akan Terhubung Kembali

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Saling Buka Rahasia, Konflik Elite PBNU Sulit Dipulihkan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:48

Isu 1,6 Juta Hektare Hutan Riau Fitnah Politik terhadap Zulhas

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:29

Kemensos Dirikan Dapur Produksi 164 Ribu Porsi Makanan di Tiga WIlayah Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 19:55

Selengkapnya