Berita

Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat/Ist

Hukum

Tom Lembong: Terpenting Hakim Nyatakan Tidak Ada Niat Jahat dari Saya

SABTU, 19 JULI 2025 | 04:13 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong langsung merespons usai divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.

"Paling penting adalah majelis hakim tidak menyatakan adanya niat jahat dari saya, tidak ada yang namanya mens rea. Itu saya kira paling penting. Dari awal, dari saat dakwaan sampai tuntutan sampai putusan majelis tidak pernah menyatakan ada niat jahat," kata Tom di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat 18 Juli 2025.

Tom juga mengaku ada keanehan selama persidangan, yakni menyatakan dirinya melanggar aturan saat memberikan izin impor gula. 


Dari sini, Tom menilai majelis hakim mengesampingkan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan.

"Saya kira undang-undang, peraturan pemerintah, semua ketentuan yang terkait, sangat jelas memberikan mandat kepada Menteri Perdagangan untuk mengatur tata kelola, termasuk perdagangan perniagaan bahan pokok yang paling penting," kata Tom.

Di sisi lain, Tom Lembong mengaku akan berunding dengan penasihat hukumnya soal vonis.

“Tentunya kami butuh waktu, butuh berunding dengan penasihat hukum kami,” demikian Tom.

Sebelumnya, Tom Lembong divonis hukuman 4.5 tahun penjara. Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Tom bersalah dalam kasus korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan.

Hakim juga membebankan Tom membayar denda Rp 750 juta dan jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

Hakim menyatakan Tom bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim tak membebankan uang pengganti kepada Tom karena tidak menerima uang dari kasus importasi gula. 

Hakim juga memerintahkan agar jaksa mengembalikan iPad dan Macbook Tom yang sempat disita selain memerintahkan Tom membayar uang pengganti sidang sebesar Rp10.000.



Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya