Berita

Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat/Ist

Hukum

Tom Lembong: Terpenting Hakim Nyatakan Tidak Ada Niat Jahat dari Saya

SABTU, 19 JULI 2025 | 04:13 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong langsung merespons usai divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.

"Paling penting adalah majelis hakim tidak menyatakan adanya niat jahat dari saya, tidak ada yang namanya mens rea. Itu saya kira paling penting. Dari awal, dari saat dakwaan sampai tuntutan sampai putusan majelis tidak pernah menyatakan ada niat jahat," kata Tom di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat 18 Juli 2025.

Tom juga mengaku ada keanehan selama persidangan, yakni menyatakan dirinya melanggar aturan saat memberikan izin impor gula. 


Dari sini, Tom menilai majelis hakim mengesampingkan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan.

"Saya kira undang-undang, peraturan pemerintah, semua ketentuan yang terkait, sangat jelas memberikan mandat kepada Menteri Perdagangan untuk mengatur tata kelola, termasuk perdagangan perniagaan bahan pokok yang paling penting," kata Tom.

Di sisi lain, Tom Lembong mengaku akan berunding dengan penasihat hukumnya soal vonis.

“Tentunya kami butuh waktu, butuh berunding dengan penasihat hukum kami,” demikian Tom.

Sebelumnya, Tom Lembong divonis hukuman 4.5 tahun penjara. Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Tom bersalah dalam kasus korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan.

Hakim juga membebankan Tom membayar denda Rp 750 juta dan jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

Hakim menyatakan Tom bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim tak membebankan uang pengganti kepada Tom karena tidak menerima uang dari kasus importasi gula. 

Hakim juga memerintahkan agar jaksa mengembalikan iPad dan Macbook Tom yang sempat disita selain memerintahkan Tom membayar uang pengganti sidang sebesar Rp10.000.



Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Jamaika Nilai Otonomi Sahara Maroko Solusi Paling Layak Ditempuh

Jumat, 25 September 2026 | 10:16

Dibayangi Ketidakpastian Global, Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS

Jumat, 25 September 2026 | 10:15

Wacana Pileg dan Pilpres Dipisah, Pengamat Ingatkan Konsekuensi Konstitusional

Jumat, 25 September 2026 | 10:06

KPK Telusuri Aset TPPU Milik Walikota Madiun Maidi, Periksa Sejumlah Saksi

Jumat, 25 September 2026 | 09:58

Syahganda Nazar Gunduli Kepala dan Umrah Jika Gibran Didiskualifikasi MK

Jumat, 25 September 2026 | 09:50

Impor Produk Halal Capai 31 Miliar Dolar AS, Indonesia Kejar Pasar Global

Jumat, 25 September 2026 | 09:48

IHSG Kembali Menguat, Tembus Level 6.300

Jumat, 25 September 2026 | 09:34

Gibran Masih Bocil, Lebih Cocok Jadi Camat Ketimbang Wakil Presiden

Jumat, 25 September 2026 | 09:30

Prabowo Bangga Indonesia Raih Emas Pertama di Asian Games 2026

Jumat, 25 September 2026 | 09:28

Bertemu Trump, Xi Jinping Ingatkan Bahaya Jebakan Thucydides

Jumat, 25 September 2026 | 09:00

Selengkapnya