Berita

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara/RMOL

Hukum

Hal Memberatkan Vonis Tom Lembong: Mengedepankan Ekonomi Kapitalis

JUMAT, 18 JULI 2025 | 19:39 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis empat tahun enam bulan penjara dalam kasus korupsi proyek impor gula.

Dalam putusannya, anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Alfis Setyawan mengungkap beberapa hal yang memberatkan hukuman Tom Lembong.

“Hal memberatkan, terdakwa saat menjadi Menteri Perdagangan dan pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibanding sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila berdasarkan UUD 1945 yang mengedepankan kesejahteraan umum dan keadilan sosial," kata Alfis dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025


Tom Lembong juga dinilai tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan asas kepastian hukum dan meletakkan hukum sebagai dasar pengambilan kebijakan dalam pengendalian dan stabilitas harga gula. 

Tom Lembong juga mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir gula kristal putih yang seharusnya mendapatkan dengan harga stabil dan terjangkau.

“Harga gula kristal putih dalam tahun 2016 tetap tinggi. Januari 2016 seharga Rp13.149 per kilogram dan Desember 2019 seharga Rp14.213 per kilogram,” terang Alfis.

Tom Lembong divonis hukuman 4,5 tahun penjara. Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan, Tom bersalah dalam kasus korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan.

Hakim juga membebankan Tom membayar denda Rp750 juta dan jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim tak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong karena tidak menerima uang dari kasus importasi gula.

Hakim juga memerintahkan agar jaksa mengembalikan iPad dan Macbook Tom Lembong yang sempat disita selain memerintahkan Tom membayar uang pengganti sidang sebesar Rp10.000.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya