Berita

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara/RMOL

Hukum

Hal Memberatkan Vonis Tom Lembong: Mengedepankan Ekonomi Kapitalis

JUMAT, 18 JULI 2025 | 19:39 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis empat tahun enam bulan penjara dalam kasus korupsi proyek impor gula.

Dalam putusannya, anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Alfis Setyawan mengungkap beberapa hal yang memberatkan hukuman Tom Lembong.

“Hal memberatkan, terdakwa saat menjadi Menteri Perdagangan dan pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibanding sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila berdasarkan UUD 1945 yang mengedepankan kesejahteraan umum dan keadilan sosial," kata Alfis dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025


Tom Lembong juga dinilai tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan asas kepastian hukum dan meletakkan hukum sebagai dasar pengambilan kebijakan dalam pengendalian dan stabilitas harga gula. 

Tom Lembong juga mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir gula kristal putih yang seharusnya mendapatkan dengan harga stabil dan terjangkau.

“Harga gula kristal putih dalam tahun 2016 tetap tinggi. Januari 2016 seharga Rp13.149 per kilogram dan Desember 2019 seharga Rp14.213 per kilogram,” terang Alfis.

Tom Lembong divonis hukuman 4,5 tahun penjara. Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan, Tom bersalah dalam kasus korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan.

Hakim juga membebankan Tom membayar denda Rp750 juta dan jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim tak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong karena tidak menerima uang dari kasus importasi gula.

Hakim juga memerintahkan agar jaksa mengembalikan iPad dan Macbook Tom Lembong yang sempat disita selain memerintahkan Tom membayar uang pengganti sidang sebesar Rp10.000.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel Damkar Dikerahkan

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:05

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Widiyanti Putri Wardhana dan Nusron Wahid Layak Direshuffle

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:38

Kompetisi Ketapel Antar ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:19

Buzzer Jokowi Jangan Dulu Pesta, P21 Bukan Vonis Pengadilan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:00

Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:48

Kritik Rocky Gerung, Gumarang: Menteri Keuangan Bukan Sekadar Kasir

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:27

State-Driven Economy untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:33

Selengkapnya