Berita

Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayanti/RMOL

Politik

DPR Minta Pemerintah Matangkan Roadmap Sekolah Gratis

KAMIS, 17 JULI 2025 | 17:38 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pimpinan Komisi X DPR RI meminta pemerintah mematangkan peta jalan atau roadmap dari pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pendidikan dasar gratis di sekolah negeri maupun swasta.

"Sedang kita minta membuatkan roadmap untuk menyusun langkah strategis tahapan-tahapan di dalam melaksanakan putusan MK," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati kepada wartawan di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis 17 Juli 2025.

Esti menjelaskan, sejauh ini pemerintah telah menyerahkan gambaran umum dari pelaksanaan putusan MK tersebut ke Komisi X DPR.


Inti dari penjabaran itu, kata Legislator dari Fraksi PDIP ini, pemerintah akan tetap mengedepankan kesejahteraan para guru yang mengajar di sekolah dasar menengah gratis.

"Sudah diberikan kepada kami gambaran umumnya, kalau dasar menengah itu diberikan gratis dengan tetap memperhatikan kesejahteraan gurunya," kata Esti.

Di samping dari itu, Wakil Rakyat dari Dapil Yogyakarta tersebut menekankan tidak semua sekolah swasta bisa 'menerima' putusan MK untuk digratiskan. Apalagi, sekolah-sekolah swasta yang bertaraf internasional.

"Maka nanti ada tahapan memverifikasi sekolah mana yang mau, dan masuk di dalam kriteria itu di mana saja berapa," kata Esti.

Lebih jauh, Esti menyatakan tidak ada aturan atau sanksi mengikat bagi sekolah dasar swasta yang menolak masuk program pendidikan gratis. 

Namun, Esti mengingatkan agar sekolah swasta tersebut tidak pernah menolak atau 'menyingkirkan' siswa yang tidak mampu untuk bersekolah di situ.

"Tidak mau (menerima program sekolah gratis) berarti mereka mampu membiayai kecuali mewajibkan untuk mereka yang miskin tapi sekolah di situ," kata Esti.

"Jadi sekolah yang tidak mau tidak bisa dipaksa, tetapi tetap mewajibkan anak yang tidak mampu, jika sekolah di situ ya harus gratis, jika di wilayah itu belum ada. Tapi itu nantikan masih diatur ya, jadi ini kan baru tahapnya penyusunan pengaturan," sambungnya.

Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 mengubah norma Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang sebelumnya hanya mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya di sekolah negeri. 

Dengan putusan ini, kewajiban tersebut diperluas mencakup sekolah swasta, terutama yang melayani masyarakat kurang mampu.




Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Di Depan Mahasiswa, Direktur Pertamina Beberkan Strategi Jaga Ketahanan Energi Nasional

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:19

PLN Resmikan SPKLU ke-5.000 di Indonesia, Pengguna EV Kini Makin Nyaman

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14

Polri Panen Raya Jagung di Bengkayang

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14

Viral Sarden Disebut Bukan UPF, Ini Penjelasannya

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:11

OPM Diduga Dalang Pembunuhan Delapan Penambang Emas di Distrik Korawai

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:05

Mengenal Duck Syndrome yang Viral di Media Sosial, Ini Pengertian dan Dampaknya

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:04

MBG Tetap Prioritas meski Anggaran Dipangkas

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:46

Pidato Prabowo ke Golkar Dinilai Bukan Sekadar Candaan

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:42

Cirebon Raya Siap Jadi Tuan Rumah Muktamar NU

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:33

Hubungan Baik Prabowo-Megawati Perlihatkan Kepemimpinan Inklusif

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:32

Selengkapnya