Berita

Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

Dunia

ICC Tolak Permintaan Israel, Proses Hukum Netanyahu dan Gallant Tetap Berlanjut

KAMIS, 17 JULI 2025 | 17:38 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menolak dua permintaan resmi dari Israel untuk membatalkan surat perintah penangkapan atas Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. 

Putusan ini menandai kekalahan hukum besar bagi Israel di panggung internasional, menyusul upaya panjang mereka menggugat kewenangan ICC dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan wilayah Palestina.

Dalam pernyataannya, Kamar Pra-Peradilan ICC menyatakan bahwa mereka menolak permintaan untuk mencabut, membatalkan, atau membatalkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan untuk Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant. 


"Juga menolak permintaan Israel untuk menangguhkan penyelidikan oleh Kantor Kejaksaan terhadap situasi di Palestina," tambah laporan tersebut, seperti dikutip dari Middle East Monitor pada Kamis, 17 Juli 2025. 

Israel sebelumnya mengajukan dua permohonan terpisah pada 9 Mei 2025, yang keduanya kini telah ditolak. Mereka mengklaim ICC tidak memiliki yurisdiksi atas wilayah Palestina. 

Namun pengadilan kembali menegaskan keputusannya pada 5 Februari 2021 yang menyatakan bahwa Palestina adalah Negara Pihak dalam Statuta Roma, sehingga yurisdiksi ICC mencakup Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur.

ICC juga menolak klaim bahwa keputusan Kamar Banding pada 24 April 2025 dapat digunakan untuk mendiskreditkan kewenangan pengadilan. 

Dalam pertimbangannya, pengadilan menyatakan bahwa keputusan itu bersifat prosedural dan tidak membatalkan yurisdiksi substansial atas kasus yang tengah diselidiki.

Menurut dokumen pengadilan, penangguhan investigasi hanya berlaku ketika suatu negara menggugat penerimaan suatu kasus, sebagaimana tercantum dalam Pasal 19(7) Statuta Roma. Namun, para hakim mencatat bahwa Israel tidak mengajukan gugatan penerimaan tersebut.

Permintaan Israel untuk mencegah Palestina menyampaikan pandangan dalam proses juga ditolak. ICC menyatakan bahwa mereka telah memiliki informasi yang cukup dan tidak memerlukan pengajuan tambahan.

Kantor Kejaksaan ICC membuka penyelidikan resmi terhadap situasi di wilayah Palestina sejak 3 Maret 2021. 

Surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant dikeluarkan pada 21 November 2024, atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, khususnya terkait serangan Israel di Jalur Gaza.

Israel pertama kali menantang yurisdiksi ICC melalui Pasal 19(2) Statuta Roma pada 23 September 2024, namun proses tersebut mengalami kemunduran setelah pada April 2025, Kamar Banding membatalkan penolakan sebelumnya dan mengembalikan kasus ke Kamar Pra-Peradilan.

Dengan putusan ini, proses penyelidikan terhadap Netanyahu, Gallant, dan tindakan militer Israel di wilayah Palestina akan terus berlanjut tanpa hambatan hukum yang diajukan oleh pemerintah Israel.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

Tragedi Perlintasan Sebidang

Rabu, 29 April 2026 | 05:45

Operasi Intelijen TNI Sukses Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 05:26

Dedi Mulyadi Sebut ‘Ratu Laut Kidul’ jadi Komut Independen bank bjb

Rabu, 29 April 2026 | 04:59

Jalan Tengah Lindungi Pelaut Tanpa Matikan Usaha Manning Agency

Rabu, 29 April 2026 | 04:48

Terima Penghargaan BSSN, Panglima TNI Dorong Penguatan Pertahanan Siber

Rabu, 29 April 2026 | 04:25

Banjir Gol Terjadi di Parc des Princes, PSG Pukul Munchen 5-4

Rabu, 29 April 2026 | 03:59

Indonesia Menggebu Kejar Program Gizi Nasional Jepang

Rabu, 29 April 2026 | 03:45

Suasana Ekonomi Politik Mutakhir Kita

Rabu, 29 April 2026 | 03:28

Diplomasi Pancasila Alat Bernavigasi Indonesia di Tengah Badai Geopolitik

Rabu, 29 April 2026 | 02:59

Ekonom Bantah Logika Capaian Swasembada Pangan Mentan Amran

Rabu, 29 April 2026 | 02:42

Selengkapnya