Berita

Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

Dunia

ICC Tolak Permintaan Israel, Proses Hukum Netanyahu dan Gallant Tetap Berlanjut

KAMIS, 17 JULI 2025 | 17:38 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menolak dua permintaan resmi dari Israel untuk membatalkan surat perintah penangkapan atas Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. 

Putusan ini menandai kekalahan hukum besar bagi Israel di panggung internasional, menyusul upaya panjang mereka menggugat kewenangan ICC dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan wilayah Palestina.

Dalam pernyataannya, Kamar Pra-Peradilan ICC menyatakan bahwa mereka menolak permintaan untuk mencabut, membatalkan, atau membatalkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan untuk Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant. 


"Juga menolak permintaan Israel untuk menangguhkan penyelidikan oleh Kantor Kejaksaan terhadap situasi di Palestina," tambah laporan tersebut, seperti dikutip dari Middle East Monitor pada Kamis, 17 Juli 2025. 

Israel sebelumnya mengajukan dua permohonan terpisah pada 9 Mei 2025, yang keduanya kini telah ditolak. Mereka mengklaim ICC tidak memiliki yurisdiksi atas wilayah Palestina. 

Namun pengadilan kembali menegaskan keputusannya pada 5 Februari 2021 yang menyatakan bahwa Palestina adalah Negara Pihak dalam Statuta Roma, sehingga yurisdiksi ICC mencakup Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur.

ICC juga menolak klaim bahwa keputusan Kamar Banding pada 24 April 2025 dapat digunakan untuk mendiskreditkan kewenangan pengadilan. 

Dalam pertimbangannya, pengadilan menyatakan bahwa keputusan itu bersifat prosedural dan tidak membatalkan yurisdiksi substansial atas kasus yang tengah diselidiki.

Menurut dokumen pengadilan, penangguhan investigasi hanya berlaku ketika suatu negara menggugat penerimaan suatu kasus, sebagaimana tercantum dalam Pasal 19(7) Statuta Roma. Namun, para hakim mencatat bahwa Israel tidak mengajukan gugatan penerimaan tersebut.

Permintaan Israel untuk mencegah Palestina menyampaikan pandangan dalam proses juga ditolak. ICC menyatakan bahwa mereka telah memiliki informasi yang cukup dan tidak memerlukan pengajuan tambahan.

Kantor Kejaksaan ICC membuka penyelidikan resmi terhadap situasi di wilayah Palestina sejak 3 Maret 2021. 

Surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant dikeluarkan pada 21 November 2024, atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, khususnya terkait serangan Israel di Jalur Gaza.

Israel pertama kali menantang yurisdiksi ICC melalui Pasal 19(2) Statuta Roma pada 23 September 2024, namun proses tersebut mengalami kemunduran setelah pada April 2025, Kamar Banding membatalkan penolakan sebelumnya dan mengembalikan kasus ke Kamar Pra-Peradilan.

Dengan putusan ini, proses penyelidikan terhadap Netanyahu, Gallant, dan tindakan militer Israel di wilayah Palestina akan terus berlanjut tanpa hambatan hukum yang diajukan oleh pemerintah Israel.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Virus Hanta, Politik Ketakutan, dan Bayang-Bayang Bisnis Kesehatan Global

Selasa, 19 Mei 2026 | 06:22

Bocah di Tapteng Diduga Dipukuli Ayahnya Gegara Telat Pulang

Selasa, 19 Mei 2026 | 06:00

Jokowi dan Relawan Bersiap Blusukan

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:42

DPRD DKI Geber Ranperda RPPLH dan Pembangunan Keluarga

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:19

MUI: Penangkapan Aktivis Sumud Flotilla Bentuk Ketakutan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:04

Evaluasi Otsus Papua!

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:47

Arinal Djunaidi Ajukan Praperadilan ke PN Tanjungkarang

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:11

Beruang Liar Serang Petani Sawit di Musi Rawas

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:08

Pramono Klaim Arena Ring Tinju Bikin Tawuran Turun Drastis

Selasa, 19 Mei 2026 | 03:26

Tiket Kereta Daop 2 Bandung Laris Manis Selama Libur Panjang

Selasa, 19 Mei 2026 | 03:15

Selengkapnya