Berita

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman/RMOL

Politik

Aparat Penegak Hukum Harus Gercep soal Temuan Beras Oplosan

RABU, 16 JULI 2025 | 21:05 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Temuan beras oplosan yang diungkap Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman telah memenuhi unsur bukti permulaan yang cukup.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman mengatakan, pengungkapan praktik pengoplosan beras ini dilakukan resmi dan lintas sektoral. Bukti-bukti terkait temuan juga lengkap. 

"Aparat penegak hukum mestinya bisa segera membawa kasus pengoplosan beras ini ke tingkat penyidikan," kata Alex dalam pernyataan tertulisnya, Rabu 16 Juli 2025.


Meski begitu, Alex mengingatkan tindakan tegas aparat penegak hukum jangan sampai melukai rasa keadilan masyarakat, karena hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. 

"Maksudnya, penegakan hukum jangan sampai hanya dilakukan pada pelaku di hilir (pedagang), tapi tidak mampu menjangkau hulu (pengusaha)," demikian Alex.

Akibat kecurangan yang dilakukan para pengusaha itu, Mentan Amran Sulaiman menegaskan, tidak sekadar merugikan konsumen secara kualitas beras yang dikonsumsi, tetapi juga menyebabkan kerugian ekonomi.

Kementan dan Satgas Pangan Polri mengungkap praktik pengoplosan beras. Hasil investigasi menyebutkan 212 merek beras terbukti tidak sesuai standar mutu.

Investigasi yang dilakukan pada periode 6 hingga 23 Juni 2025 ini mencakup 268 sampel beras dari 212 merek yang tersebar di 10 provinsi.

Sampel ini melibatkan dua kategori beras, yaitu premium dan medium, dengan fokus utama pada parameter mutu, seperti kadar air, persentase beras kepala, butir patah, dan derajat sosoh.

Berikut sejumlah merek beras yang dioplos:

1. Sania, Sovia, Fortune, dan Siip (Wilmar Group)

2. Setra Ramos, Beras Pulen Wangi, Food Station, Setra Pulen (Food Station Tjipinang Jaya)

3. Raja Platinum, Raja Ultima (PT Belitang Panen Raya)

4. Ayana (PT Sentosa Utama Lestari/Japfa Group).



Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya