Berita

Bank Indonesia/Net

Bisnis

Bank Indonesia Pangkas Suku Bunga di Level 5,25 Persen

RABU, 16 JULI 2025 | 14:49 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Bank Indonesia (BI) memangkas suku bunga acuan pada level 5,25 persen dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang berlangsung pada 15-16 Juli 2025.

“Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia memutuskan untuk menurunkan BI-Rate sebesar 25 bps menjadi 5,25 persen," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers virtual Rabu 16 Juli 2025.

Dengan keputusan tersebut, maka suku bunga deposit facility dan lending facility masing-masing tetap sebesar 4,5 persen dan 6 persen.


Ini adalah pemangkasan suku bunga kedua dalam tahun ini. Terakhir, BI memangkas suku bunga sebesar 25 bps pada Mei lalu.

Menurut Perry, keputusan pemangkasan BI rate di 5,25 persen ini sejalan dengan prakiraan inflasi tahun 2025 yang rendah dalam sasaran 2,5±1 persen.

"Keputusan ini konsisten dengan semakin rendahnya prakiraan inflasi tahun 2025 dan 2026 dalam sasaran 2,5±1 persen, terjaganya stabilitas nilai tukar Rupiah sesuai dengan fundamentalnya, serta perlunya untuk terus mendorong pertumbuhan ekonomi," jelasnya.

Ke depan, Bank Indonesia kata Perry, akan terus mencermati ruang penurunan BI-Rate untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, dengan tetap mempertahankan inflasi sesuai dengan sasarannya dan stabilitas nilai tukar.

Sementara itu, kebijakan makroprudensial akomodatif juga akan terus dioptimalkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

"Kebijakan makroprudensial akomodatif terus dioptimalkan dengan berbagai strategi untuk meningkatkan kredit/pembiayaan, menurunkan suku bunga, dan fleksibilitas pengelolaan likuiditas perbankan guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," tandasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya