Berita

Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin/foto; Detik

Hukum

Pemilu Sela Jalan Tengah Sikapi Putusan MK

RABU, 16 JULI 2025 | 08:41 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengusulkan penyelenggaraan Pemilu Sela sebagai solusi konstitusional atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. 

Usulan ini dinilai sebagai jalan tengah untuk menjalankan putusan MK tanpa melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Lewat akun X resminya., Lukman menyarankan agar Pemilu Nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden—tetap dilaksanakan secara serentak pada tahun 2029.


Sementara itu, pada tahun yang sama namun di bulan berbeda, digelar Pemilu Sela untuk memilih anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

“Pemilu Sela itu hanya untuk memilih anggota DPRD untuk masa kerja 2-2,5 tahun," kata Lukman lewat akun X miliknya, Rabu, 16 Juli 2025.

Selanjutnya, pada tahun 2031 barulah dilaksanakan Pemilu Daerah untuk memilih anggota DPRD dan kepala daerah dengan masa jabatan penuh lima tahun. Sejak itu, Pemilu Daerah akan berlangsung secara reguler setiap lima tahun.

Menjawab potensi pelanggaran konstitusi akibat masa jabatan DPRD yang tidak genap lima tahun, Lukman menyebut hal itu sebagai bagian dari “hukum transisi” atau transition norm yang dapat diatur dalam undang-undang sebagai masa peralihan menuju sistem Pemilu yang stabil.

“Apakah Pemilu untuk masa kerja 2-2,5 tahun melanggar UUD 1945? Bukankah Pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali? Tentu tidak. Itu adalah 'hukum transisi' (transition norm) yang diatur dalam UU sebagai peralihan menuju Pemilu stabil tiap 5 tahun yang dimulai tahun 2031,” jelasnya.

Terkait pilkada, Lukman menyebut tidak perlu diadakan pada 2029. Kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun tersebut dapat digantikan oleh penjabat sementara hingga pelaksanaan Pemilu Daerah serentak pada 2031.

Lukman menegaskan bahwa usulan ini merupakan bentuk komitmen untuk melaksanakan Putusan MK secara penuh, sekaligus menghindari potensi pelanggaran terhadap UUD 1945.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya