Berita

Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin/foto; Detik

Hukum

Pemilu Sela Jalan Tengah Sikapi Putusan MK

RABU, 16 JULI 2025 | 08:41 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengusulkan penyelenggaraan Pemilu Sela sebagai solusi konstitusional atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. 

Usulan ini dinilai sebagai jalan tengah untuk menjalankan putusan MK tanpa melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Lewat akun X resminya., Lukman menyarankan agar Pemilu Nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden—tetap dilaksanakan secara serentak pada tahun 2029.


Sementara itu, pada tahun yang sama namun di bulan berbeda, digelar Pemilu Sela untuk memilih anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

“Pemilu Sela itu hanya untuk memilih anggota DPRD untuk masa kerja 2-2,5 tahun," kata Lukman lewat akun X miliknya, Rabu, 16 Juli 2025.

Selanjutnya, pada tahun 2031 barulah dilaksanakan Pemilu Daerah untuk memilih anggota DPRD dan kepala daerah dengan masa jabatan penuh lima tahun. Sejak itu, Pemilu Daerah akan berlangsung secara reguler setiap lima tahun.

Menjawab potensi pelanggaran konstitusi akibat masa jabatan DPRD yang tidak genap lima tahun, Lukman menyebut hal itu sebagai bagian dari “hukum transisi” atau transition norm yang dapat diatur dalam undang-undang sebagai masa peralihan menuju sistem Pemilu yang stabil.

“Apakah Pemilu untuk masa kerja 2-2,5 tahun melanggar UUD 1945? Bukankah Pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali? Tentu tidak. Itu adalah 'hukum transisi' (transition norm) yang diatur dalam UU sebagai peralihan menuju Pemilu stabil tiap 5 tahun yang dimulai tahun 2031,” jelasnya.

Terkait pilkada, Lukman menyebut tidak perlu diadakan pada 2029. Kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun tersebut dapat digantikan oleh penjabat sementara hingga pelaksanaan Pemilu Daerah serentak pada 2031.

Lukman menegaskan bahwa usulan ini merupakan bentuk komitmen untuk melaksanakan Putusan MK secara penuh, sekaligus menghindari potensi pelanggaran terhadap UUD 1945.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya