Berita

Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin/foto; Detik

Hukum

Pemilu Sela Jalan Tengah Sikapi Putusan MK

RABU, 16 JULI 2025 | 08:41 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengusulkan penyelenggaraan Pemilu Sela sebagai solusi konstitusional atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. 

Usulan ini dinilai sebagai jalan tengah untuk menjalankan putusan MK tanpa melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Lewat akun X resminya., Lukman menyarankan agar Pemilu Nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden—tetap dilaksanakan secara serentak pada tahun 2029.


Sementara itu, pada tahun yang sama namun di bulan berbeda, digelar Pemilu Sela untuk memilih anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

“Pemilu Sela itu hanya untuk memilih anggota DPRD untuk masa kerja 2-2,5 tahun," kata Lukman lewat akun X miliknya, Rabu, 16 Juli 2025.

Selanjutnya, pada tahun 2031 barulah dilaksanakan Pemilu Daerah untuk memilih anggota DPRD dan kepala daerah dengan masa jabatan penuh lima tahun. Sejak itu, Pemilu Daerah akan berlangsung secara reguler setiap lima tahun.

Menjawab potensi pelanggaran konstitusi akibat masa jabatan DPRD yang tidak genap lima tahun, Lukman menyebut hal itu sebagai bagian dari “hukum transisi” atau transition norm yang dapat diatur dalam undang-undang sebagai masa peralihan menuju sistem Pemilu yang stabil.

“Apakah Pemilu untuk masa kerja 2-2,5 tahun melanggar UUD 1945? Bukankah Pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali? Tentu tidak. Itu adalah 'hukum transisi' (transition norm) yang diatur dalam UU sebagai peralihan menuju Pemilu stabil tiap 5 tahun yang dimulai tahun 2031,” jelasnya.

Terkait pilkada, Lukman menyebut tidak perlu diadakan pada 2029. Kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun tersebut dapat digantikan oleh penjabat sementara hingga pelaksanaan Pemilu Daerah serentak pada 2031.

Lukman menegaskan bahwa usulan ini merupakan bentuk komitmen untuk melaksanakan Putusan MK secara penuh, sekaligus menghindari potensi pelanggaran terhadap UUD 1945.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Pengamat Ingatkan AI hanya Alat Bantu, Bukan Pengganti Manusia

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:15

Menelusuri Asal Usul Ngabuburit

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:15

Din Syamsuddin: Board of Peace Trump Bentuk Nekolim Baru

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:01

Sambut Tahun Kuda Api, Ini Jadwal Libur Imlek 2026 untuk Rencanakan Kumpul Keluarga

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:52

Cadangan Devisa RI Menciut Jadi Rp2.605 Triliun di Awal 2026

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:47

Analisis Kebijakan MBG: Antara Tanggung Jawab Sosial dan Mitigasi Risiko Ekonomi

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:41

ISIS Mengaku Dalang Bom Masjid Islamabad

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:31

Dolar AS Melemah, Yen dan Pound Terdampak Ketidakpastian Global

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:16

Golkar: Indonesia Bergabung ke Dewan Perdamaian Gaza Wujud Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:01

Wall Street Perkasa di Akhir Pekan, Dow Jones Tembus 50.000

Sabtu, 07 Februari 2026 | 08:52

Selengkapnya