Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Cukup Saling Dukung, BPKH Tak Perlu Dilebur dengan BP Haji

SELASA, 15 JULI 2025 | 18:31 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Rencana peleburan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan Badan Pelaksana Haji (BP Haji) dinilai tidak tepat dan berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola haji.

Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul, menilai penggabungan dua lembaga tersebut justru berisiko merusak tata kelola haji yang saat ini sedang diarahkan ke jalur yang lebih profesional dan akuntabel.

“Dari tahun ke tahun proses pengelolaan penyelenggaraan haji itu selalu semrawut. Padahal bertahun-tahun dikerjakan, menteri ganti menteri, sampai irjen atau dirjennya dari KPK juga hampir sama saja,” ujarnya kepada RMOL, pada Selasa, 15 Juli 2025.


Adib menekankan bahwa penyelenggaraan ibadah haji membutuhkan sentuhan khusus dan bebas dari kepentingan politik maupun komersial.

“Yang paling penting adalah tidak ada kepentingan dari pihak manapun,” tegasnya.

Ia juga menyoroti adanya nota diplomatik dari Pemerintah Arab Saudi kepada Kementerian Luar Negeri RI yang menjadi sinyal adanya persoalan serius dalam pengelolaan haji selama ini.

“Ini kan menandakan bahwa memang ada yang tidak beres dalam kacamata berpikir normal. Masa iya tiap tahun jemaahnya banyak, pengelolaan haji selalu ada masalah? Ini pasti ada sesuatu,” tambahnya.

Menurut Adib, kehadiran BP Haji sebagai badan pelaksana khusus untuk ibadah haji bisa diapresiasi untuk mengatasi masalah haji yang kerap terjadi setiap tahunnya. 

Meski demikian ia menegaskan fungsi tersebut tidak bisa dicampuradukkan dengan fungsi BPKH yang berperan sebagai pengelola keuangan. Keduanya, kata dia, harus berjalan sinergis, tapi tetap terpisah.

“Yang menurut saya paling ideal badan pengelolaan haji itu tidak dicampur. Jadi dia independen biar orang haji itu aman dan lain sebagainya. Dia punya kewenangan penuh,” jelasnya.

Lebih jauh, Adib memperingatkan bahwa risiko peleburuan lembaga dapat membuka celah abuse of power, terutama bila pengelolaan keuangan diserahkan kepada pihak yang memiliki afiliasi politik atau kepentingan kelompok.

“Penyakit kita itu kan sering abuse of power. Indikator penting adalah ketika BPKH dikelola Kementerian Agama dan dikelola sendiri, ada beda pasti. Karena kalau orang punya kuasa itu, punya kewenangan, kalau melihat duit, pasti matanya hijau kebanyakan,” tuturnya.

Untuk itu, ia pun mendorong agar BPKH tetap berjalan sebagai lembaga profesional yang dikelola oleh orang-orang berintegritas tinggi dan bebas dari intervensi.

“Makanya saya melihat bahwa tidak perlu dilebur ke BP Haji, tapi saling men-support, sinergi antar lintas badan saya kira bisa jalan,” pungkasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya