Berita

Ilustrasi Paud/Ist

Nusantara

Dukung PAUD Masuk Wajib Belajar Asal Pembiayaan Ditanggung Negara

SELASA, 15 JULI 2025 | 15:09 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengusulkan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) masuk dalam wajib belajar 13 tahun dan diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang baru.

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Muhammad Thamrin mengatakan, masuknya PAUD dalam skema wajib belajar harus dibahas secara matang diusulkan. 

Menurutnya, pembiayaan peserta PAUD harus diberikan secara gratis baik negeri maupun swasta. Layanan sekolah gratis tingkat PAUD juga bentuk kehadiran negara.


“Terlebih usulan itu datang dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui RUU Sisdiknas,” kata Thamrin seperti dikutip redaksi, Selasa, 15 Juli 2025.

Thamrin mengaku, kerap menerima keluhan masyarakat yang kesulitan memenuhi biaya PAUD. Termasuk persoalan kesejahteraan guru. Sebab, upah guru PAUD masih rendah.

“Selain itu, bantuan negara bagi guru PAUD dan masyarakat yang kesulitan mengakses layanan pendidikan pra sekolah juga sangat diperlukan,” tambah politisi PKS itu.

Dalam undang-undang yang berlaku saat ini, aturan wajib belajar masih 12 tahun. Kemendikdasmen juga mengusulkan agar semua layanan jenjang pra-sekolah menjadi satu. 

Sebab selama ini pendidikan anak usia dini terbagi ke dalam beberapa jenis lembaga, yakni Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya