Berita

Mantan Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Adhi Kismanto/Ist

Hukum

Adhi Kismanto Baru Tahu Tak Lolos Tenaga Ahli Kominfo dari Polisi

SELASA, 15 JULI 2025 | 15:03 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Fakta terbaru muncul dari Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Adhi Kismanto yang menjadi terdakwa kasus pengamanan situs judi online (judol).

Terungkap Adhi baru mengetahui tidak lolos seleksi tenaga ahli di Kementerian Komdigi saat ditangkap polisi.

Hal itu disampaikan Adhi ketika diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus pengamanan situs judi online Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin malam, 14 Juli 2025.


Saat itu Adhi diperiksa bersama terdakwa lainnya, Zulkarnaen Apriliantony, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.

Adhi mengaku dikenalkan oleh Zulkarnaen alias Tony kepada mantan Menkominfo, Budi Arie Setiadi dengan dalih menawarkan sebuah aplikasi. Pertemuan itu berlangsung pada sekitar November 2023.

"Langsung kamu diterima (kerja) di situ?" tanya jaksa.

"Saat itu tidak pak, tidak langsung diterima," kata Adhi.

"Ikut tes?" tanya jaksa.

"Ikut," jawab Adhi.

"Kamu lulus?" tanya jaksa.

"Saya eggak lulus pak pada saat itu," jawab Adhi.

Walau masih dalam kebingungan, Adhi sudah mulai diminta bekerja sebulan kemudian atau sekitar Desember 2023.

Masih dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Arif Budi Cahyono pun mendalami soal awal mula Adhi mengetahui tak lolos seleksi.

"Tahunya kapan (tidak lolos seleksi)?" tanya hakim.

"Saya tahunya pas ditangkap pak. Saat ditangkap itu polisi menanyakan bahwa saya tidak lulus. Dan saya juga baru tahu bahwa saya tidak lulus pada saat seleksi," jawab Adhi.

"Saya kaget pak pada saat itu," sambungnya.

Dalam perkara ini, Adhi Kismanto yang mengaku menerima uang Rp16 miliar dan dipergunakan membeli aset.

Persidangan ini telah dibagi menjadi empat klaster.

Klaster pertama adalah koordinator, dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

Klaster kedua merupakan mantan pegawai Kementerian Kominfo, yakni Denden Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Adhi Kismanto  Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Klaster ketiga agen situs judol, dengan terdakwa antara lain Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.

Serta klaster keempat mencakup tindak pidana pencurian uang (TPPU) Darmawati dan Adriana Angela Brigita.

Nama mantan Menteri Kominfo yang kini Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, juga sempat muncul dalam surat dakwaan kasus dugaan penjagaan situs judol tersebut.



Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Mantan Waka PN Depok

Minggu, 03 Mei 2026 | 20:19

Ordal, pada Perspektif Rawls

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:54

KPK Telusuri Duit Panas Cukai ke Pengusaha Rokok

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:23

DPR Geram Ada PRT Tewas: Negara ke Mana?

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:17

Spirit Airlines Jadi Maskapai AS Pertama yang Bangkrut akibat Perang Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:03

Renault Triber 2026, Sensasi Mobil Keluarga Rasa Eropa Harga Rp 106 Jutaan

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:01

Trump Ragu Terima 14 Syarat Damai Baru dari Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:33

DPR Ungkap Ada Skenario Damai di Balik Kasus PRT Tewas di Jakpus

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:09

Andi Arief Ingatkan Militer Masuk Pemerintah karena Sipilnya Koruptif

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:59

Menlu AS Sambangi Vatikan usai Perseteruan Trump dan Paus Leo XIV

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya