Berita

Seorang anak yang menjadi korban kekerasan di Boyolali/Ist

Presisi

Polisi Gercep Atasi Tindak Pidana Kekerasan pada Anak di Boyolali

SELASA, 15 JULI 2025 | 06:31 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Jajaran Satreskrim Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di Dukuh Mojo, Desa Mojo, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali. 

Peristiwa ini terungkap setelah warga mencurigai adanya pencurian kotak amal dan dalam proses penelusuran, warga mendapati dua anak laki-laki tidur di teras rumah dalam kondisi kaki dirantai menggunakan rantai besi dan kunci gembok, Minggu, 13 Juli 2025.

Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto, dihadapan awak media menyampaikan bahwa tersangka berinisial SP (60), diketahui merupakan warga setempat yang dikenal sebagai tokoh agama. 


Anak-anak tersebut dititipkan oleh orang tuanya untuk diasuh atau dididik secara agama di rumah SP, yang diklaim sebagai tempat penampungan informal maupun pondok pesantren.

“Anak-anak ini sudah berada di rumah tersangka selama kurang lebih satu hingga dua bulan lamanya. Berdasarkan keterangan tersangka, aksi merantai anak-anak itu disebut sebagai bentuk ‘pengajaran’ atau hukuman karena dianggap melanggar aturan rumah,” ujar Kapolres dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Selasa, 15 Juli 2025.

Tindakan ini pertama kali dilaporkan oleh warga setempat setelah mencurigai adanya tindak pencurian kotak amal. 

Saat dilakukan penelusuran menuju masjid, pelapor bersama warga justru menemukan dua anak membawa kotak amal. 

Kecurigaan tersebut mengarah ke rumah SP, dan setelah dicek, ditemukan dua anak dalam kondisi memprihatinkan, tertidur di ruang terbuka dalam keadaan terantai. 

Warga kemudian memotong rantai menggunakan alat bantu dan segera memberikan makanan karena anak-anak dalam kondisi lapar.

Pihak Puskesmas Andong yang datang ke lokasi juga mendapati adanya luka memar berwarna keunguan pada salah satu anak. 

Berdasarkan kesaksian, luka tersebut diduga akibat dipukul menggunakan alat cambuk oleh SP karena sang anak mengambil makanan tanpa izin.

Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Joko Purwadi menambahkan bahwa rumah SP diduga dijadikan tempat penampungan anak-anak yatim dan sejenisnya, namun tidak memiliki izin resmi dan bersifat tertutup dari pengawasan masyarakat. 

"Kami mengamankan beberapa barang bukti seperti rantai besi, kunci gembok, dan antena logam. Kasus ini akan kami proses dengan serius karena menyangkut keselamatan dan hak-hak anak," tegasnya.

Adapun korban terdiri dari empat anak laki-laki berinisial VMR, MAF, IR (10), dan SAW (13) yang berasal dari wilayah Batang dan Semarang. Para korban kini berada dalam perlindungan kepolisian dan pendampingan medis.

Tersangka SP dijerat dengan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

“Kami tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan, terlebih kepada anak-anak. Meski pelaku dikenal sebagai tokoh agama, hukum tetap ditegakkan. Ini menjadi pembelajaran agar masyarakat selektif dalam menitipkan anak dan selalu waspada terhadap indikasi kekerasan di lingkungan sekitar,” tutur AKBP Rosyid Hartanto.

Polres Boyolali mengajak masyarakat untuk berani melapor apabila mengetahui kasus serupa demi mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak.  

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya