Berita

Terdakwa Judol Adhi Kismanto/RMOL

Hukum

Tak Sempat Azankan Anak, Keluarga Terdakwa Judol Adhi Kismanto Makin Sulit

SELASA, 15 JULI 2025 | 01:23 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyesalan mendalam terpancar dari raut muka serta ucapan Staf Ahli Komdigi, Adhi Kismanto yang kini jadi terdakwa dalam kasus pengamanan situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang sekarang Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Adhi menyesal karena kasus ini membuat keluarganya susah, terlebih istrinya yang saat itu sedang hamil tua.

Hal itu diungkapkan Adhi saat menjalani agenda pemeriksaan terdakwa kluster koordinator di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin malam, 14 Juli 2025.


"Saudara Adhi Kismanto saat saudara terdakwa diamankan oleh Polda Metro Jaya, Apakah istri sedang hamil besar?," tanya kuasa hukum.

"Iya sedang hamil besar. Istri melahrikan di tahun 2025 bulan 1," kata Adhi.

"Saudara enggak saksikan anak saudara lahir?" Tanya kuasa hukum.

"Saya tidak menyaksikan dan mengadzankan anak saya lahir," jawab Adhi dengan penuh penyesalan.

Setelah anaknya lahir, kuasa hukum menanyakan soal aset-aset.

"Aset-aset yang diperoleh dari kegiatan kemarin disita kan? Kemudian bagaimana kehidupan keluarga setelah anda ditangkap?" Tanya kuasa hukum.

"Setelah saya ditangkap tidak punya apa-apa, runah saya dan istri saya tidak punya apa-apa, bahkan kemarin banjir seleher ada istri dan anak saya masih bayi, saya enggak punya apa-apa," jawab Adhi.

Menutup pertanyaan soal keluarga, kuasa hukum pun bertanya bagaimana cara keluarga Adhi bertahan hidup 

"Saya tidak tahu, tidak ada pasif income juga istri saya enggak terbuka dapat uang dari mana. Sekarang tinggal sama orang tuanya," jawab Adhi.

Dalam perkara ini, Adhi Kismanto yang mengaku menerima uang Rp16 miliar dan dipergunakan membeli aset.

Persidangan ini telah dibagi menjadi empat klaster.

Klaster pertama adalah koordinator, dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

Klaster kedua merupakan mantan pegawai Kemkominfo, yakni Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Klaster ketiga agen situs judol, dengan terdakwa antara lain Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.

Serta klaster keempat mencakup tindak pidana pencurian uang (TPPU) Darmawati dan Adriana Angela Brigita.

Seiring berjalannya waktu, nama mantan Menteri Kominfo yang kini Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, juga sempat muncul dalam surat dakwaan kasus dugaan penjagaan situs judol tersebut.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya