Terdakwa Judol Adhi Kismanto/RMOL
Penyesalan mendalam terpancar dari raut muka serta ucapan Staf Ahli Komdigi, Adhi Kismanto yang kini jadi terdakwa dalam kasus pengamanan situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang sekarang Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Adhi menyesal karena kasus ini membuat keluarganya susah, terlebih istrinya yang saat itu sedang hamil tua.
Hal itu diungkapkan Adhi saat menjalani agenda pemeriksaan terdakwa kluster koordinator di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin malam, 14 Juli 2025.
"Saudara Adhi Kismanto saat saudara terdakwa diamankan oleh Polda Metro Jaya, Apakah istri sedang hamil besar?," tanya kuasa hukum.
"Iya sedang hamil besar. Istri melahrikan di tahun 2025 bulan 1," kata Adhi.
"Saudara enggak saksikan anak saudara lahir?" Tanya kuasa hukum.
"Saya tidak menyaksikan dan mengadzankan anak saya lahir," jawab Adhi dengan penuh penyesalan.
Setelah anaknya lahir, kuasa hukum menanyakan soal aset-aset.
"Aset-aset yang diperoleh dari kegiatan kemarin disita kan? Kemudian bagaimana kehidupan keluarga setelah anda ditangkap?" Tanya kuasa hukum.
"Setelah saya ditangkap tidak punya apa-apa, runah saya dan istri saya tidak punya apa-apa, bahkan kemarin banjir seleher ada istri dan anak saya masih bayi, saya enggak punya apa-apa," jawab Adhi.
Menutup pertanyaan soal keluarga, kuasa hukum pun bertanya bagaimana cara keluarga Adhi bertahan hidup
"Saya tidak tahu, tidak ada pasif income juga istri saya enggak terbuka dapat uang dari mana. Sekarang tinggal sama orang tuanya," jawab Adhi.
Dalam perkara ini, Adhi Kismanto yang mengaku menerima uang Rp16 miliar dan dipergunakan membeli aset.
Persidangan ini telah dibagi menjadi empat klaster.
Klaster pertama adalah koordinator, dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Klaster kedua merupakan mantan pegawai Kemkominfo, yakni Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Klaster ketiga agen situs judol, dengan terdakwa antara lain Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.
Serta klaster keempat mencakup tindak pidana pencurian uang (TPPU) Darmawati dan Adriana Angela Brigita.
Seiring berjalannya waktu, nama mantan Menteri Kominfo yang kini Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, juga sempat muncul dalam surat dakwaan kasus dugaan penjagaan situs judol tersebut.