Berita

Terdakwa Judol Adhi Kismanto/RMOL

Hukum

Tak Sempat Azankan Anak, Keluarga Terdakwa Judol Adhi Kismanto Makin Sulit

SELASA, 15 JULI 2025 | 01:23 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyesalan mendalam terpancar dari raut muka serta ucapan Staf Ahli Komdigi, Adhi Kismanto yang kini jadi terdakwa dalam kasus pengamanan situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang sekarang Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Adhi menyesal karena kasus ini membuat keluarganya susah, terlebih istrinya yang saat itu sedang hamil tua.

Hal itu diungkapkan Adhi saat menjalani agenda pemeriksaan terdakwa kluster koordinator di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin malam, 14 Juli 2025.


"Saudara Adhi Kismanto saat saudara terdakwa diamankan oleh Polda Metro Jaya, Apakah istri sedang hamil besar?," tanya kuasa hukum.

"Iya sedang hamil besar. Istri melahrikan di tahun 2025 bulan 1," kata Adhi.

"Saudara enggak saksikan anak saudara lahir?" Tanya kuasa hukum.

"Saya tidak menyaksikan dan mengadzankan anak saya lahir," jawab Adhi dengan penuh penyesalan.

Setelah anaknya lahir, kuasa hukum menanyakan soal aset-aset.

"Aset-aset yang diperoleh dari kegiatan kemarin disita kan? Kemudian bagaimana kehidupan keluarga setelah anda ditangkap?" Tanya kuasa hukum.

"Setelah saya ditangkap tidak punya apa-apa, runah saya dan istri saya tidak punya apa-apa, bahkan kemarin banjir seleher ada istri dan anak saya masih bayi, saya enggak punya apa-apa," jawab Adhi.

Menutup pertanyaan soal keluarga, kuasa hukum pun bertanya bagaimana cara keluarga Adhi bertahan hidup 

"Saya tidak tahu, tidak ada pasif income juga istri saya enggak terbuka dapat uang dari mana. Sekarang tinggal sama orang tuanya," jawab Adhi.

Dalam perkara ini, Adhi Kismanto yang mengaku menerima uang Rp16 miliar dan dipergunakan membeli aset.

Persidangan ini telah dibagi menjadi empat klaster.

Klaster pertama adalah koordinator, dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

Klaster kedua merupakan mantan pegawai Kemkominfo, yakni Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Klaster ketiga agen situs judol, dengan terdakwa antara lain Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.

Serta klaster keempat mencakup tindak pidana pencurian uang (TPPU) Darmawati dan Adriana Angela Brigita.

Seiring berjalannya waktu, nama mantan Menteri Kominfo yang kini Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, juga sempat muncul dalam surat dakwaan kasus dugaan penjagaan situs judol tersebut.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya