Berita

Terdakwa Judol Adhi Kismanto/RMOL

Hukum

Tak Sempat Azankan Anak, Keluarga Terdakwa Judol Adhi Kismanto Makin Sulit

SELASA, 15 JULI 2025 | 01:23 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyesalan mendalam terpancar dari raut muka serta ucapan Staf Ahli Komdigi, Adhi Kismanto yang kini jadi terdakwa dalam kasus pengamanan situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang sekarang Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Adhi menyesal karena kasus ini membuat keluarganya susah, terlebih istrinya yang saat itu sedang hamil tua.

Hal itu diungkapkan Adhi saat menjalani agenda pemeriksaan terdakwa kluster koordinator di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin malam, 14 Juli 2025.


"Saudara Adhi Kismanto saat saudara terdakwa diamankan oleh Polda Metro Jaya, Apakah istri sedang hamil besar?," tanya kuasa hukum.

"Iya sedang hamil besar. Istri melahrikan di tahun 2025 bulan 1," kata Adhi.

"Saudara enggak saksikan anak saudara lahir?" Tanya kuasa hukum.

"Saya tidak menyaksikan dan mengadzankan anak saya lahir," jawab Adhi dengan penuh penyesalan.

Setelah anaknya lahir, kuasa hukum menanyakan soal aset-aset.

"Aset-aset yang diperoleh dari kegiatan kemarin disita kan? Kemudian bagaimana kehidupan keluarga setelah anda ditangkap?" Tanya kuasa hukum.

"Setelah saya ditangkap tidak punya apa-apa, runah saya dan istri saya tidak punya apa-apa, bahkan kemarin banjir seleher ada istri dan anak saya masih bayi, saya enggak punya apa-apa," jawab Adhi.

Menutup pertanyaan soal keluarga, kuasa hukum pun bertanya bagaimana cara keluarga Adhi bertahan hidup 

"Saya tidak tahu, tidak ada pasif income juga istri saya enggak terbuka dapat uang dari mana. Sekarang tinggal sama orang tuanya," jawab Adhi.

Dalam perkara ini, Adhi Kismanto yang mengaku menerima uang Rp16 miliar dan dipergunakan membeli aset.

Persidangan ini telah dibagi menjadi empat klaster.

Klaster pertama adalah koordinator, dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

Klaster kedua merupakan mantan pegawai Kemkominfo, yakni Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Klaster ketiga agen situs judol, dengan terdakwa antara lain Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.

Serta klaster keempat mencakup tindak pidana pencurian uang (TPPU) Darmawati dan Adriana Angela Brigita.

Seiring berjalannya waktu, nama mantan Menteri Kominfo yang kini Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, juga sempat muncul dalam surat dakwaan kasus dugaan penjagaan situs judol tersebut.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

UPDATE

Pemulihan Pasien Pasca-Stroke Lewat Teknologi Robotik, Siapa Takut?

Sabtu, 07 Februari 2026 | 20:03

10 Film Hollywood Dirilis Sepanjang 2026, Ada Spider-Man hingga Avengers: Doomsday

Sabtu, 07 Februari 2026 | 19:43

Huntara Bener Meriah Ditargetkan Siap Huni Jelang Ramadan

Sabtu, 07 Februari 2026 | 19:21

Perbaikan Program MBG untuk Indonesia Emas Menggema di Yogyakarta

Sabtu, 07 Februari 2026 | 19:00

BNI Lanjutkan Aksi Bersih Pantai dengan Dukungan Sarana TPS3R Sekar Tanjung di Bali

Sabtu, 07 Februari 2026 | 18:54

Masuk Angin Vs GERD, Obat Herbal Tak Selalu Aman

Sabtu, 07 Februari 2026 | 18:09

Prabowo Curhat Tiap Mau Berantas Korupsi Ada Kerusuhan dan Adu Domba

Sabtu, 07 Februari 2026 | 17:51

PDIP Ajak Teladani Perjuangan Fatmawati Soekarno

Sabtu, 07 Februari 2026 | 17:15

BNI Gelar Aksi Bersih Pantai Mertasari

Sabtu, 07 Februari 2026 | 16:48

Kawal Ketat Pergub Penggunaan Air Tanah di Gedung Jakarta

Sabtu, 07 Februari 2026 | 16:27

Selengkapnya