Berita

KH Cholil Nafis/RMOL.

Nusantara

Fatwa Haram Sound Horeg, MUI: Kalau Nggak Mengganggu Namanya Sound System

MINGGU, 13 JULI 2025 | 20:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat turut mengomentari fatwa haram yang dikeluarkan MUI Jawa Timur terhadap sound horeg, parade musik yang menggunakan sound system.

Ketua MUI Pusat, KH Cholil Nafis mengatakan, MUI Jatim sudah mengeluarkan fatwa bahwa sound horeg yang mengganggu orang lain tidak diperbolehkan atau haram.

"Kalau tidak mengganggu hiburan biasa ya boleh-boleh saja," kata Cholil kepada wartawan usai menjadi narasumber di acara Diskusi Publik Sesi II Pengukuhan dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII) di Hotel Bidakara Jakarta, Minggu, 13 Juli 2025.


Cholil menjelaskan, MUI sudah mengundang para ahli, baik itu ahli suara, ahli musik, dan ahli agama dalam mengeluarkan fatwa haram sound horeg. Apalagi kata Cholil, fatwa MUI Jatim keluar setelah adanya fatwa dari pondok pesantren.

"Tapi karena ini sudah menjadi fenomena orang minta tanggapan MUI dan fenomenanya di Jawa Timur, Pasuruan dan sekitarnya, maka yang mengeluarkan fatwa adalah MUI Jawa Timur, bukan MUI Pusat. Ya tentu haram, dengan catatan ketika sound horeg itu mengganggu orang lain, menyebabkan kerusakan," terang Cholil.

"Maka selama itu mengganggu maka menjadi haram. Tapi ketika hiburan tidak mengganggu, seperti biasa kita punya hajatan di rumah ya nggak apa-apa, tetapi karakternya sound horeg itu mengganggu. Kalau sudah nggak mengganggu nggak sound horeg lagi, menjadi sound system jadinya," sambung Cholil menutup.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya