Berita

Penggiat demokrasi Geisz Chalifah saat hadiri sidang pledoi mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong/Ist

Hukum

Sentilan Geisz Chalifah Dituding Bela Koruptor: Belajar Sebelum Komentar

MINGGU, 13 JULI 2025 | 13:06 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Penggiat demokrasi Geisz Chalifah secara terbuka membela mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam perkara kasus dugaan korupsi impor gula.

"Ada pihak-pihak yang bilang koruptor kok dibela. Gini ya, biasakan pelajari data sebelum komentar," kata Geisz seperti dikutip redaksi melalui akun X miliknya, Minggu, 13 Juli 2025.

Geisz menilai Tom tidak seharusnya dikaitkan dengan kasus korupsi, mengingat fakta persidangan yang menurutnya jelas membebaskan Tom dari tuduhan.


"Bahkan jaksa mengatakan Tom tak menerima aliran dana," tegas mantan Komisaris Ancol tersebut.

Lebih lanjut, Geisz menyebut ada dugaan motif politik di balik penetapan kasus ini, mengingat kedekatan Tom Lembong dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

"Kesalahan Tom Lembong cuma satu, dia setia dengan idealismenya. Tidak ingin menjadi penyembah berhala kekuasaan tiran," kata Geisz beberapa waktu lalu kepada RMOL.

Ia menyebut kasus ini sudah sejak awal tercium sebagai upaya menjatuhkan pihak-pihak yang kritis terhadap kekuasaan. 

"Bau busuknya sudah tercium sejak awal," imbuhnya.

Tom Lembong dituntut penjara selama 7 tahun dalam kasus korupsi impor gula di Kemendag tahun 2015-2016. Selain 7 tahun penjara, menteri era Presiden Joko Widodo ini juga dituntut membayar denda Rp750 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan.

Tom Lembong didakwa terlibat kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp578 miliar. Mantan Timses Capres Anies Baswedan di Pilpres 2024 ini disebut-sebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan kementerian atau lembaga.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya