Berita

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak/RMOL

Hukum

Wakil Ketua KPK:

Klausul Impunitas Advokat Tidak Tepat Masuk RUU KUHAP

MINGGU, 13 JULI 2025 | 01:16 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Klausul mengenai impunitas atau perlindungan hukum terhadap advokat dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dinilai tidak tepat secara yuridis.

Dalam Pasal 140 ayat (2) dalam RUU KUHAP mengatur bahwa “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar persidangan”.

Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak, meskipun advokat memang berhak atas perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya, pengaturan impunitas tersebut seharusnya tidak dicantumkan dalam KUHAP, yang merupakan hukum pidana formil.


“KUHAP adalah hukum acara pidana yang hanya mengatur tata cara penegakan hukum pidana materiil, mulai dari penyelidikan hingga putusan. Bukan tempat untuk mencantumkan perlindungan profesi,” ujar Tanak kepada wartawan, Sabtu, 12 Juli 2025. 

Tanak mengurai, perlindungan atau impunitas bagi profesi penegak hukum sebaiknya diatur dalam undang-undang sektoral masing-masing. 

Sebagai contoh, impunitas jaksa diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan, bukan dalam KUHAP.

“Jika advokat menghendaki impunitas atau perlindungan hukum, hal itu seharusnya diatur dalam Undang-Undang tentang Advokat, seperti halnya perlindungan jaksa diatur dalam UU Kejaksaan,” jelas Tanak.

Tanak pun berharap para pembuat undang-undang dapat mempertimbangkan ulang substansi pasal tersebut agar tidak terjadi kekeliruan dalam penempatan norma hukum dalam sistem perundang-undangan nasional.

“Bkan dengan cara mencantumkan dalam Hukum Acara Pidana (Hukum Pidana Formil) seperti yang diatur dalam Pasal 140 ayat 2 RUU KUHAP,” tandasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya