Berita

Anies Baswedan saat hadiri sidang nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong/Ist

Hukum

Anies Baswedan:

Persidangan Tom Lembong Ujian Masa Depan Keadilan

JUMAT, 11 JULI 2025 | 17:47 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Tokoh Nasional, Anies Baswedan, mengungkapkan kesan mendalam atas sidang nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang terjerat perkara kasus dugaan korupsi impor gula.

Diketahui, Anies dan sejumlah tokoh lainnya  hadir langsung dalam sidang pembacaan pledoi Thomas Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu malam, 9 Juli 2025

"Di ruangan itu, Tom mengalirkan argumen hukum, diiringi keteguhan hati, doa, dan solidaritas. Kami yang hadir melihat Tom menyampaikan pembelaannya dengan tenang dan jernih," kata Anies seperti dikutip redaksi melalui akun Instagram miliknya, Jumat, 11 Juli 2025.


Anies juga menyoroti kehadiran istri Tom, Ciska, yang duduk mendampingi dengan rosario di tangan, menggambarkan kekuatan batin dan dukungan keluarga dalam menghadapi ujian hukum tersebut.

Menurut Anies, momen persidangan ini mengingatkan pentingnya keberanian dan keteguhan dalam mencari keadilan. Ia mengajak masyarakat mendoakan agar proses hukum berjalan adil dan nama baik Tom Lembong dapat dipulihkan.

Tak hanya kepada para tokoh, Anies juga menaruh hormat pada warga yang secara konsisten hadir di tiap persidangan. Mereka, kata Anies, hadir tanpa pamrih dan menunjukkan bahwa rakyat masih percaya pada tegaknya keadilan.

"Kita doakan Tom, dan kita doakan negeri ini, agar ruang sidang tetap menjadi tempat kebenaran ditegakkan. Di ruang sidang ini, masa depan keadilan kita sedang diuji," tandas Anies.

Tom Lembong dituntut penjara selama 7 tahun dalam kasus korupsi impor gula di Kemendag tahun 2015-2016. 

Selain 7 tahun penjara, menteri era Presiden Joko Widodo ini juga dituntut membayar denda Rp750 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan.

Tom Lembong didakwa terlibat kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp578 miliar. Mantan Timses Capres Anies Baswedan di Pilpres 2024 ini disebut-sebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan kementerian atau lembaga.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

UPDATE

Andrie Yunus Binaan Soleman Ponto

Senin, 23 Maret 2026 | 04:10

Yaqut Berpeluang Pengaruhi Saksi saat Jadi Tahanan Rumah

Senin, 23 Maret 2026 | 04:06

Ada Skenario Guncang Prabowo Lewat Dana George Soros

Senin, 23 Maret 2026 | 03:49

Pimpinan KPK Didesak Buka Suara soal Tekanan Politik terkait Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 03:13

Prabowo Telepon Erdogan-MBS saat Idulfitri

Senin, 23 Maret 2026 | 03:05

Yaqut Jadi Tahanan Rumah Benar Secara Aturan, tapi Cederai Rasa Keadilan

Senin, 23 Maret 2026 | 02:18

Kaum Flagelata dan Ekstremisme Religius di Tengah Krisis Abad Pertengahan Eropa

Senin, 23 Maret 2026 | 02:08

Alasan KPK soal Pengalihan Penahanan Yaqut Janggal

Senin, 23 Maret 2026 | 02:00

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Sahroni Kritik Polisi Slow Response Tanggapi Laporan Warga

Senin, 23 Maret 2026 | 01:22

Selengkapnya