Berita

Anies Baswedan saat hadiri sidang nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong/Ist

Hukum

Anies Baswedan:

Persidangan Tom Lembong Ujian Masa Depan Keadilan

JUMAT, 11 JULI 2025 | 17:47 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Tokoh Nasional, Anies Baswedan, mengungkapkan kesan mendalam atas sidang nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang terjerat perkara kasus dugaan korupsi impor gula.

Diketahui, Anies dan sejumlah tokoh lainnya  hadir langsung dalam sidang pembacaan pledoi Thomas Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu malam, 9 Juli 2025

"Di ruangan itu, Tom mengalirkan argumen hukum, diiringi keteguhan hati, doa, dan solidaritas. Kami yang hadir melihat Tom menyampaikan pembelaannya dengan tenang dan jernih," kata Anies seperti dikutip redaksi melalui akun Instagram miliknya, Jumat, 11 Juli 2025.


Anies juga menyoroti kehadiran istri Tom, Ciska, yang duduk mendampingi dengan rosario di tangan, menggambarkan kekuatan batin dan dukungan keluarga dalam menghadapi ujian hukum tersebut.

Menurut Anies, momen persidangan ini mengingatkan pentingnya keberanian dan keteguhan dalam mencari keadilan. Ia mengajak masyarakat mendoakan agar proses hukum berjalan adil dan nama baik Tom Lembong dapat dipulihkan.

Tak hanya kepada para tokoh, Anies juga menaruh hormat pada warga yang secara konsisten hadir di tiap persidangan. Mereka, kata Anies, hadir tanpa pamrih dan menunjukkan bahwa rakyat masih percaya pada tegaknya keadilan.

"Kita doakan Tom, dan kita doakan negeri ini, agar ruang sidang tetap menjadi tempat kebenaran ditegakkan. Di ruang sidang ini, masa depan keadilan kita sedang diuji," tandas Anies.

Tom Lembong dituntut penjara selama 7 tahun dalam kasus korupsi impor gula di Kemendag tahun 2015-2016. 

Selain 7 tahun penjara, menteri era Presiden Joko Widodo ini juga dituntut membayar denda Rp750 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan.

Tom Lembong didakwa terlibat kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp578 miliar. Mantan Timses Capres Anies Baswedan di Pilpres 2024 ini disebut-sebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan kementerian atau lembaga.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

Trump Ancam Kenakan Tarif 25 Persen ke Delapan Negara Eropa

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:48

Arsitektur Hukum Pilkada Sudah Semakin Terlembaga

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:40

Serpihan Badan Pesawat ATR 42-500 Berhasil Ditemukan

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:08

Rekonstruksi Kontrol Yudisial atas Diskresi Penegak Hukum

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:00

KAI Commuter Rekayasa Pola Operasi Imbas Genangan di Kampung Bandan

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:51

Seluruh Sumber Daya Harus Dikerahkan Cari Pesawat ATR yang Hilang Kontak

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:45

Tujuh Kali Menang Pilpres, Museveni Lanjutkan Dominasi Kekuasaan di Uganda

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:20

Belasan RT dan Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:13

Ongkos Pilkada Langsung Tak Sebesar MBG

Minggu, 18 Januari 2026 | 07:50

Delik Hukum Pandji Tak Perlu Dicari-cari

Minggu, 18 Januari 2026 | 07:45

Selengkapnya