Berita

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito/RMOL

Politik

DKPP: Integritas Penyelenggara Dipengaruhi Hasrat Kekuasaan Peserta Pemilu

JUMAT, 11 JULI 2025 | 17:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkap kecenderungan peserta pemilu, dalam mempengaruhi penyelenggara pemilu melakukan pelanggaran etik.

Hal tersebut disampaikan Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam acara temu media, di Kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Jumat, 11 Juli 2025.

Dia menjelaskan, sepanjang tahun 2025 DKPP telah memberhentikan 22 penyelenggara pemilu karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), dan 11 penyelenggara pemilu lainnya diberhentikan dari jabatan ketua atau koordinator divisi. 


Selain itu, Heddy menyebutkan DKPP telah menjatuhkan 80 sanksi peringatan keras, dan delapan sanksi peringatan keras terakhir kepada penyelenggara pemilu di beberapa daerah.

Berdasarkan data rekapitulasi perkara yang dilakukan DKPP, Heddy menemukan kecenderungan penyelenggara pemilu yang dijatuhi pelanggaran etik, ternyata dipengaruhi oleh hasrat dari peserta pemilu untuk berkuasa.

"Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan DKPP menunjukan peserta pemilu melakukan berbagai cara dan masif dalam menggoyahkan integritas dan profesionalitas penyelenggara," ujar Heddy.

Sebagai contoh, Heddy menyebutkan putusan DKPP Nomor 222-PKE-DKPP/IX/2024 yang menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir, dan pemberhentian jabatan kepada Ketua KPU Kabupaten Brebes, Manja Lestari Damanik. 

Kemudian, ada juga Putusan DKPP Nomor 83-PKE-DKPP/V/2024 yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota KPU Kota Bandar Lampung, Fery Triatmojo, Putusan Nomor 74-PKE-DKPP/II/2025 yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Kota Jayapura, Marthapina Anggai, serta dua anggotanya Ance Wally dan Benny Karubaba. 

Oleh karena itu, Heddy kembali menegaskan pemilu dan pilkada bukan hanya ajang atau kontestasi politik untuk memperoleh kekuasaan, melainkan prosesi sakral penyerahan mandat suara rakyat memilih pemimpin untuk lima tahun berikutnya.

“Kalau hanya dimaknai sebagai kontestasi atau ajang perebutan kekuasaan, maka peserta akan menghalalkan segala cara untuk memperoleh kekuasaan termasuk menggoda penyelenggara pemilu,” demikian Heddy menambahkan.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya