Berita

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito/RMOL

Politik

DKPP: Integritas Penyelenggara Dipengaruhi Hasrat Kekuasaan Peserta Pemilu

JUMAT, 11 JULI 2025 | 17:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkap kecenderungan peserta pemilu, dalam mempengaruhi penyelenggara pemilu melakukan pelanggaran etik.

Hal tersebut disampaikan Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam acara temu media, di Kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Jumat, 11 Juli 2025.

Dia menjelaskan, sepanjang tahun 2025 DKPP telah memberhentikan 22 penyelenggara pemilu karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), dan 11 penyelenggara pemilu lainnya diberhentikan dari jabatan ketua atau koordinator divisi. 


Selain itu, Heddy menyebutkan DKPP telah menjatuhkan 80 sanksi peringatan keras, dan delapan sanksi peringatan keras terakhir kepada penyelenggara pemilu di beberapa daerah.

Berdasarkan data rekapitulasi perkara yang dilakukan DKPP, Heddy menemukan kecenderungan penyelenggara pemilu yang dijatuhi pelanggaran etik, ternyata dipengaruhi oleh hasrat dari peserta pemilu untuk berkuasa.

"Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan DKPP menunjukan peserta pemilu melakukan berbagai cara dan masif dalam menggoyahkan integritas dan profesionalitas penyelenggara," ujar Heddy.

Sebagai contoh, Heddy menyebutkan putusan DKPP Nomor 222-PKE-DKPP/IX/2024 yang menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir, dan pemberhentian jabatan kepada Ketua KPU Kabupaten Brebes, Manja Lestari Damanik. 

Kemudian, ada juga Putusan DKPP Nomor 83-PKE-DKPP/V/2024 yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota KPU Kota Bandar Lampung, Fery Triatmojo, Putusan Nomor 74-PKE-DKPP/II/2025 yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Kota Jayapura, Marthapina Anggai, serta dua anggotanya Ance Wally dan Benny Karubaba. 

Oleh karena itu, Heddy kembali menegaskan pemilu dan pilkada bukan hanya ajang atau kontestasi politik untuk memperoleh kekuasaan, melainkan prosesi sakral penyerahan mandat suara rakyat memilih pemimpin untuk lima tahun berikutnya.

“Kalau hanya dimaknai sebagai kontestasi atau ajang perebutan kekuasaan, maka peserta akan menghalalkan segala cara untuk memperoleh kekuasaan termasuk menggoda penyelenggara pemilu,” demikian Heddy menambahkan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Kejagung Periksa PNS Pemprov Banten terkait Korupsi MBG

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:17

Ahli dari Polri Untungkan Febri Adriansyah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:03

Kinerja BUMD DKI Dituntut Lebih Terukur

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:53

Bayar Rp650 Juta tapi Gagal Lolos Kedokteran Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:41

KPK Bongkar Mahar Rp1,12 Miliar di Jalur Mandiri Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:29

Kiai Marsudi Dinilai Mampu Membangun Kemajuan NU Tanpa Kehilangan Jati Diri

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17

Rektor Unsoed Diduga Terima Gratifikasi Rp680 Juta Lewat Mulyono

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:46

Ahli Praperadilan Febrie Sebut TPPU Perlu Tindak Pidana Asal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:29

Sjafrie Terima Menhan China: Perkuat Kerja Sama Militer

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:16

Mantan Dirdik Jampidsus Jasman Panjaitan Beberkan Kesaksian terkait Febrie

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:05

Selengkapnya