Berita

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang telah dibubarkan pemerintah Indonesia/Net

Publika

Sikap Ahmad Khozinudin dan Faisal Sallatalohy Bukti HTI Bubar tapi Ideologinya Masih Hidup

OLEH: IQBAL HAFSARI*
JUMAT, 11 JULI 2025 | 14:28 WIB

SEPERTI diketahui organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) secara resmi telah dibubarkan pemerintah Indonesia melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017.

Status badan hukum secara administratif dicabut karena HTI dinilai melanggar Undang-Undang 17/2013, yakni terkait ajaran dan paham yang bertentangan dengan Pancasila.

HTI mengusung ideologi khilafah transnasional yang mengancam eksistensi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun, rekam jejak ideologi organisasi tersebut tidak sepenuhnya hilang dari ruang publik dan lingkungan sosial kemasyarakatan. 


Para eks-anggota HTI seperti Ahmad Khozinudin dan Faisal Sallatalohy, kini bertransformasi dan beradaptasi lewat strategi media sosial dengan konten-konten dakwah, diskusi publik, dan ceramah keagamaan hingga menunggangi wacana-wacana nasional tanpa menggunakan label, dan atribut organisasi.

Namun, bersemangat dalam menyampaikan narasi ideologi yang dianut. Para simpatisan dan eks HTI masih aktif menyebarkan narasi khilafah, anti demokrasi, dan penolakan terhadap sistem ketatanegaraan yang berlaku saat ini. Bahkan mereka cenderung konfrontasi dengan pihak tertentu, yang dianggap musuh dan menuduh tanpa bukti karena sakit hati.

Gerakan senyap, ideologi yang mereka usung menyusup dan berkembang di berbagai lini ruang digital. Penyebaran ideologi yang mereka lakukan menyasar kaum muda, gen milenial, gen Z yang  belum punya akar ideologis yang kuat atau masyarakat yang merasa kecewa terhadap kondisi sosial ekonomi. 

HTI adalah "partai politik" berideologi Islam, yang bertujuan merebut kekuasaan dan mendirikan khilafah transnasional seperti yang mereka dakwahkan. Dengan menegakkan syariah, maka khilafah akan menghilangkan konstitusi dan eksistensi Negara Indonesia.

Begitulah cita-cita para eks HTI Ahmad Khozinudin dan Faisal Sallatalohy beserta kelompoknya.

Konstitusi tidak melarang untuk berbeda pendapat dan keyakinan. Namun, ketika ideologi itu mengarah pada upaya untuk mengganti dasar negara dan merusak tatanan harmoni kebangsaan, maka negara dan rakyat Indonesia harus memiliki peran dan tanggung jawab untuk mengawasi dan mencegah pergerakannya. 

Negara perlu memperkuat fondasi wawasan kebangsaan, moderasi beragama, dan literasi digital agar masyarakat tidak muda terpengaruh oleh propaganda yang mengatasnamakan agama. Padahal di baliknya ada agenda politik transnasional yang ingin diwujudkan.

Sebagaimana yang ramai di media sosial sosok eks-HTI Ahmad Khozinudin dan Faisal Sallataholy. Keduanya mengkonfirmasi ingin menghidupkan kembali HTI di ruang publik dengan ragam argumentasi pembenaran.

Mereka bersikap reaktif dan sakit hati, tapi saling mendukung untuk menyerang pihak-pihak yang dituduh pernah berafiliasi dengan rezim pemerintahan Jokowi, karena di masa pemerintahan beliaulah HTI dibubarkan. 

Ahmad khozinudin adalah Mantan Direktur Pusat Kajian dan Bantuan Hukum (PKBH) HTI. Berbagai manuver dia halalkan dan bertopeng sosial ingin membungkus seluruh narasi kritik untuk memakzulkan atau mengkudeta kepala negara, dan kepala pemerintahan dengan agenda menegakkan khilafah di Indonesia.

Sebagaimana pernah juga disampaikan Guntur Ramli di media bahwa Ahmad khozinudin hanya menjual khilafah menggunakan kedok Islam untuk menyebarkan kebencian setelah statementnya untuk membubarkan Densus 88. Baru ini, Khozinudin dan Faisal Sallataholy melakukan fitnah kepada Aguan dkk telah melakukan kejahatan di PIK 2.

Padahal, belum ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau keputusan hukum apapun, yang menyebutkan pihak ASG melakukan kejahatan. Mereka juga mengklaim seolah-olah mewakili seluruh masyarakat Banten tanpa ada legitimasi mandat seluruh masyarakat diwakili mereka.

Terakhir, statement di media soal ijazah asli atau palsu dibuktikan di pengadilan. Artinya, mereka menyasar ke semua kalangan dan menunggangi semua wacan nasional demi mewujudkan misi hitam mereka.

Logika sesat yang jutaan orang harus ke pengadilan apabila untuk mendapatkan pengakuan keaslian ijazah. Mereka kerap mendompleng isu untuk meraih emosi dan simpati publik untuk membuat melampiaskan dendam kesumat terhadap Jokowi pasca HTI dibubarkan, dengan  mengaburkan target utama tujuan ideologis mereka di tengah-tengah masyarakat.

Ruang publik harus dikritisi dengan cara yang sehat, bukan dengan menyembunyikan agenda politik atas nama agama untuk kepentingan kelompok tertentu.

Kembali lagi, penulis mengingatkan, Pancasila bukan hanya simbol negara. Ia merupakan fondasi kebangsaan yang menyatukan keberagaman Indonesia yang banyak suku, bahasa, adat istiadat, dan agama.

Kita wajib menjaganya, bukan hanya dari eksternal HTI, tapi juga dari internal yang menyusup kedalam.

HTI telah dibubarkan, namun bukan berarti kita lengah dari mengawasi pergerakannya. Karena reaksi dan aksi Ahmad Khozinudin dan Faisal Sallatalohy mengindikasikan HTI telah dibubarkan tapi ideologi nya masih hidup.

Kita memiliki peran untuk menjaga dan merawat dari berbagai macam gangguan dan ancaman bahaya laten HTI dan memastikan tidak ada ruang bagi ideologi transnasional yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan kita di Indonesia.

Mari kita waspada terhadap bahaya laten HTI dalam kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara.

*Ketua Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya