Berita

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait/RMOL

Politik

Maruarar Akui Perkecil Ukuran Rumah Subsidi Kesalahan Fatal

KAMIS, 10 JULI 2025 | 19:58 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait secara terbuka menyampaikan permohonan maaf atas wacana rumah subsidi dengan luas bangunan minimum 18 meter persegi yang menuai kritik luas dari publik. Menurutnya, ide tersebut merupakan kesalahan fatal yang dibuatnya.

Demikian disampaikan Maruarar dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis 10 Juli 2025.

Mantan politikus PDIP ini mengatakan, ide mempersempit ukuran rumah subsidi sebenarnya memiliki tujuan baik namun kurang tepat.


“Kami juga masih belajar bahwa ide-ide di ranah publik harus lebih baik lagi,” kata Maruarar.

Ia menambahkan, ide rumah subsidi 18 meter persegi itu bertujuan menyasar anak muda yang ingin memiliki rumah tinggal dengan biaya murah dan terjangkau.

“Jadi tujuannya sebenarnya sederhana karena kami mendengar banyak sekali anak muda yang ingin sekali tinggal di kota, tapi kalau tanahnya di kota mahal, kalau mau diperkecil,” kata Maruarar.

Maruarar sudah resmi mencabut aturan tersebut setelah melakukan diskusi panjang dengan banyak pihak, terutama anggota dewan.

“Saya terbuka menyampaikan permohonan maaf dan saya cabut ide itu,” tutup Maruarar.



Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya