Berita

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait/RMOL

Politik

Maruarar Akui Perkecil Ukuran Rumah Subsidi Kesalahan Fatal

KAMIS, 10 JULI 2025 | 19:58 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait secara terbuka menyampaikan permohonan maaf atas wacana rumah subsidi dengan luas bangunan minimum 18 meter persegi yang menuai kritik luas dari publik. Menurutnya, ide tersebut merupakan kesalahan fatal yang dibuatnya.

Demikian disampaikan Maruarar dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis 10 Juli 2025.

Mantan politikus PDIP ini mengatakan, ide mempersempit ukuran rumah subsidi sebenarnya memiliki tujuan baik namun kurang tepat.


“Kami juga masih belajar bahwa ide-ide di ranah publik harus lebih baik lagi,” kata Maruarar.

Ia menambahkan, ide rumah subsidi 18 meter persegi itu bertujuan menyasar anak muda yang ingin memiliki rumah tinggal dengan biaya murah dan terjangkau.

“Jadi tujuannya sebenarnya sederhana karena kami mendengar banyak sekali anak muda yang ingin sekali tinggal di kota, tapi kalau tanahnya di kota mahal, kalau mau diperkecil,” kata Maruarar.

Maruarar sudah resmi mencabut aturan tersebut setelah melakukan diskusi panjang dengan banyak pihak, terutama anggota dewan.

“Saya terbuka menyampaikan permohonan maaf dan saya cabut ide itu,” tutup Maruarar.



Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya