Berita

Suasana di depan pintu masuk Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,/RMOL

Hukum

Pengamanan Diperketat Jelang Sidang Pledoi Hasto Kristiyanto

KAMIS, 10 JULI 2025 | 09:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aparat kepolisian mengerahkan mesin X-ray jelang sidang nota pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, sebanyak dua unit mesin X-ray sudah berada di depan pintu masuk Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 10 Juli 2025.

Setiap pengunjung yang akan memasuki PN Jakarta Pusat harus melewati penjagaan ketat dari aparat Kepolisian dari Polda Metro Jaya maupun Polres Metro Jakarta Selatan. Setiap pengunjung yang membawa barang bawaan harus dimasukkan ke mesin X-ray untuk di screening.


Pengerahan mesin X-ray ini tidak seperti pada sidang-sidang sebelumnya. Penjagaan ketat ini diduga dilakukan menjelang sidang vonis yang direncanakan akan berlangsung pada pekan ini.

Sementara itu, Jurubicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra mengatakan, pengerahan mesin X-ray dari Kepolisian ini hanya bersifat sementara.

"Untuk sementara saja. Perangkat tersebut dari Polri dalam rangka pengamanan sidang HK (Hasto Kristiyanto) untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Nantinya setiap pengunjung pengadilan akan diperiksa X-ray," kata Hakim Andi kepada wartawan, Kamis pagi, 10 Juli 2025.

Hakim Andi menerangkan, pengamanan ketat dari Polri ini dilakukan hanya untuk sidang tertentu, termasuk sidang perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.

"Sehingga kebutuhan pengamanannya dalam bentuk apa itu menjadi kewenangan Polri yang menentukan dalam mempersiapkan antisipasi-antisipasi kejadian, seperti jumlah anggota yang diturunkan, rekayasa jalan, alat taktis dan sebagainya. Termasuk juga pemasangan alat X-ray untuk memeriksa pengunjung pengadilan," pungkas Andi.

Terdakwa Hasto maupun tim Penasihat Hukum (PH) akan membacakan pledoi setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar Hasto dipidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

September 2026, Industri Kayu Tertekan Karhutla

Rabu, 30 September 2026 | 20:27

Komisaris Asuransi Tokio Marine Indonesia Dicecar KPK Soal Pencairan Komisi Fiktif Asuransi Pelni

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Prabowo Minta Efisiensi APBN Tetap Terukur demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Insentif Pajak Gaji Karyawan di Bawah Rp10 Juta Berlanjut Hingga 2027

Rabu, 30 September 2026 | 19:51

Bulu Tangkis Sumbang 6 Medali Asian Games, BNI Apresiasi Pembinaan PBSI

Rabu, 30 September 2026 | 19:36

Pancasila, Persatuan, dan Ujian Geopolitik

Rabu, 30 September 2026 | 19:23

33,2 Juta Keluarga Akan Terima Bantuan Beras 10 Kg selama Oktober-Desember

Rabu, 30 September 2026 | 19:12

Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi Rp31 Triliun di Kuartal IV 2026

Rabu, 30 September 2026 | 19:01

Dakwah Ekonomi Syarikat Islam Sejalan dengan Visi Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:34

Pengelolaan Gambut di Riau Jadi Rujukan Badan Baru Bentukan Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:28

Selengkapnya