Berita

Suasana di depan pintu masuk Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,/RMOL

Hukum

Pengamanan Diperketat Jelang Sidang Pledoi Hasto Kristiyanto

KAMIS, 10 JULI 2025 | 09:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aparat kepolisian mengerahkan mesin X-ray jelang sidang nota pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, sebanyak dua unit mesin X-ray sudah berada di depan pintu masuk Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 10 Juli 2025.

Setiap pengunjung yang akan memasuki PN Jakarta Pusat harus melewati penjagaan ketat dari aparat Kepolisian dari Polda Metro Jaya maupun Polres Metro Jakarta Selatan. Setiap pengunjung yang membawa barang bawaan harus dimasukkan ke mesin X-ray untuk di screening.


Pengerahan mesin X-ray ini tidak seperti pada sidang-sidang sebelumnya. Penjagaan ketat ini diduga dilakukan menjelang sidang vonis yang direncanakan akan berlangsung pada pekan ini.

Sementara itu, Jurubicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra mengatakan, pengerahan mesin X-ray dari Kepolisian ini hanya bersifat sementara.

"Untuk sementara saja. Perangkat tersebut dari Polri dalam rangka pengamanan sidang HK (Hasto Kristiyanto) untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Nantinya setiap pengunjung pengadilan akan diperiksa X-ray," kata Hakim Andi kepada wartawan, Kamis pagi, 10 Juli 2025.

Hakim Andi menerangkan, pengamanan ketat dari Polri ini dilakukan hanya untuk sidang tertentu, termasuk sidang perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.

"Sehingga kebutuhan pengamanannya dalam bentuk apa itu menjadi kewenangan Polri yang menentukan dalam mempersiapkan antisipasi-antisipasi kejadian, seperti jumlah anggota yang diturunkan, rekayasa jalan, alat taktis dan sebagainya. Termasuk juga pemasangan alat X-ray untuk memeriksa pengunjung pengadilan," pungkas Andi.

Terdakwa Hasto maupun tim Penasihat Hukum (PH) akan membacakan pledoi setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar Hasto dipidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya