Berita

Dari kanan ke kiri: Anggota KPU RI August Mellaz, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Anggota Komisi II DPR RI Giri Ramanda Kiemas, dan Peneliti Perludem Heroik M Pratama dalam diskusi KPPD di Media Center Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu, 9 Juli 2025/RMOL

Politik

KPU-Bawaslu Kompak Tunggu Kajian DPR Usai Putusan MK

KAMIS, 10 JULI 2025 | 00:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), kompak menunggu hasil kajian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai arah kebijakan kepemiluan usai keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2025.

Wacana itu mengemuka pada diskusi publik yang digelar Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPD) bertajuk "Menakar Dampak Putusan MK Terhadap Kontestasi 2029" di Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 9 Juli 2025.

Dalam diskusi tersebut, hadir Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Anggota KPU RI August Mellaz, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Giri Ramanda Kiemas, dan Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik M Pratama.


Dalam paparannya, Heroik selaku perwakilan dari pihak yang mengajukan permohonan uji materiil Pasal keserentakan pemilu di UU 7/2017, mengungkap hal-hal pokok tentang keberhasilannya di MK antara lain salah satunya terkait dengan dampak dari pengalaman keserentakan pemilu 5 kotak yakni pilpres, pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Kalau kita, pasca 2019 sebenernya sudah ada wacana revisi UU Pemilu, tapi kita masih inget betul dan kemudian itu tidak jadi dilangsungkan," ujar sosok yang kerap disapa Oik itu.

Keserentakan Pemilu 2019 yang berdampak signifikan seperti petugas adhoc yang meninggal dunia, soal partisipasi pemilih, irisan tahapan Pilkada, dan politik transaksional yang tidak bisa dihindari, menjadi dasar Perludem mengajukan gugatan kembali ke MK setelah sempat gagal.

"Kondisi itu dan juga evaluasi Pemilu 2024 yang kami lihat ada permasalahan berulang, maka kami datang kembali ke Mahkamah Konstitusi untuk kemudian menjudicial review ketentuan desain keserentakan pemilu," jelasnya. 

"Dan memang sejak awal kami mendorong ketika datang ke MK, mulai dari putusan 55 itu kami selalu memohonkan Pemilu Serentak adalah Pemilu serentak Nasional dan Pemilu Serentak Lokal," tambahnya menegaskan.

Akan tetapi, Giri Ramanda Kiemas sebagai seorang legislator memandang adanya sejumlah persoalan yang muncul, di saat tata ulang regulasi pemilu tengah dipersiapkan DPR dan fraksi-fraksi partai politik (parpol) di dalamnya, meskipun secara formal belum dibahas materiil rancangannya di tahun ini. 

Di samping itu, dia juga mengamati sikap parpol-parpol pasca munculnya Putusan MK Nomor 135/2024 cenderung berbeda-beda, apabila pemilu daerah dijeda 2 hingga 2,5 tahun pelaksanaannya setelah pemilu nasional, karena terdapat sejumlah dampak seperti dugaan inkonstitusionalitas hingga soal kekosongan jabatan anggota DPRD dan kepala daerah.

"Sudah beberapa partai yang menyatakan sikap secara terbuka. Ada yang mayoritas seperti tidak setuju dilaksanakan (putusan MK). Jadi kita tunggu saja dulu nih kajian-kajiannya parpol-parpol seperti apa, karena tadi komplikasi-komplikasi ini apakah bisa kita lalui atau tidak," tuturnya.

Sementara itu, Bagja dan Mellaz sebagai penyelenggara pemilu enggan masuk terlalu dalam ke persoalan dampak perubahan undang-undang, atas munculnya Putusan MK 135/2024, khususnya terhadap penyusunan regulasi yang akan dilangsungkan DPR di tahun depan.

"Kami serahkan semua pada pembentuk UU. Karena kami bisa sampaikan dan menjadi perhatian buat negara ini butuh waktu jeda melaksanakan UU dengan pelaksanaan penyelenggara pemilu," ucap Bagja. 

"KPU dalam konteks apapun tidak bisa mengomentari putusan tersebut. Itu pembentuk undang-undang yang melakukan tindak lanjut, nanti topiknya bagaimana, maka KPU akan lakukan. Karena KPU sudah mengucapkan sumpah janji, jadi KPU tinggal laksanakan," pungkas Mellaz mewakili KPU.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya