Berita

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong/Ist

Hukum

Bacakan Pledoi

Tom Lembong Ngaku Diincar Usai Dukung Capres Anies Baswedan

RABU, 09 JULI 2025 | 19:49 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan dugaan korupsi impor gula hari ini, Rabu malam, 9 Juli 2025.

Dalam pernyataannya, Tom mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim, keluarga, dan semua pihak yang telah mendukungnya selama proses hukum berlangsung.

"Ucapan-ucapan kata semangatnya sangat-sangat amat membantu saya merawat semangat saya untuk terus berjuang bukan hanya dalam perkara saya tetapi juga untuk bangsa kita,” kata Tom dalam ruang sidang.


Ia juga menyampaikan apresiasi kepada media yang terus memberitakan perkaranya selama sekitar sembilan bulan terakhir. Menurutnya, publik kini semakin cerdas dan mampu menilai secara objektif konteks kasus yang dihadapinya.

Tom menyinggung keterkaitannya dengan politik, khususnya dukungannya terhadap pencalonan Anies Baswedan sebagai presiden pada Pemilu 2024. Ia menilai kasus hukum yang menjeratnya, yakni dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016, sarat nuansa politis.

"Sprindik atau surat perintah penyidikan yang pertama kasus impor gula 2015-2016 diterbitkan oleh jaksa pada tanggal 3 Oktober 2023. Meskipun demikian saya resmi bergabung pada tim kampanye nasional sebuah pasangan capres-cawapres yang berseberangan dengan penguasa pada tanggal 14 November 2023," jelasnya.

Tom menyatakan bahwa waktu penerbitan sprindik tersebut bukanlah kebetulan. Menurutnya surat itu sebagai sinyal jelas dari  penguasa bila dirinya bergabung ke oposisi, maka terancam dipidana.

"Timing atau waktu dari penerbitan sprindik ini tentunya bukan sesuatu yang kebetulan," tegas Tom.

Ia juga menyinggung momen penangkapannya yang terjadi hanya dua minggu setelah pelantikan resmi presiden dan wakil presiden terpilih di DPR RI. 

"Sinyal itu sangat jelas ketika saya ditangkap, dipenjara dua minggu setelah penguasa mengamankan kekuasaannya dalam pelantikan resmi di DPR RI dan itu semakin jelas bagi semua pada hari ini," pungkasnya.

Tom Lembong dituntut penjara selama 7 tahun dalam kasus korupsi impor gula di Kemendag tahun 2015-2016. 

Selain 7 tahun penjara, menteri era Presiden Joko Widodo ini juga dituntut membayar denda Rp750 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan.

Tom Lembong didakwa terlibat kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp578 miliar. Mantan Timses Capres Anies Baswedan di Pilpres 2024 ini disebut-sebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan kementerian atau lembaga.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

RUU Koperasi Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:08

Rosan Update Pembangunan Kampung Haji ke Prabowo

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:54

Tak Perlu Reaktif Soal Surat Gubernur Aceh ke PBB

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:45

Taubat Ekologis Jalan Keluar Benahi Kerusakan Lingkungan

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:34

Adimas Resbob Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:25

Bos Maktour Travel dan Gus Alex Siap-siap Diperiksa KPK Lagi

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:24

Satgas Kemanusiaan Unhan Kirim Dokter ke Daerah Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:08

Pimpinan MPR Berharap Ada Solusi Tenteramkan Warga Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:49

Kolaborasi UNSIA-LLDikti Tingkatkan Partisipasi Universitas dalam WURI

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:45

Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:42

Selengkapnya