Berita

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan/Net

Dunia

Diduga Hina Erdogan, Chatbot Grok Milik Elon Musk Diblokir Turki

RABU, 09 JULI 2025 | 16:05 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintah Turki secara resmi memblokir akses ke chatbot kecerdasan buatan Grok, yang dikembangkan oleh perusahaan xAI milik Elon Musk, setelah platform tersebut menghasilkan respons yang dianggap menghina Presiden Recep Tayyip Erdogan. 

Keputusan itu diambil oleh pengadilan Turki dan diumumkan pada Rabu, 9 Juli 2025, menandai untuk pertama kalinya negara tersebut melarang penggunaan alat AI secara nasional.

"Penghinaan terhadap Presiden Republik Turki merupakan tindak pidana dalam sistem hukum kami, dan tindakan yang dilakukan oleh chatbot tersebut dinilai melanggar hukum," demikian pernyataan dari Otoritas Teknologi Informasi dan Komunikasi (BTK) Turki, yang melaksanakan pemblokiran berdasarkan perintah pengadilan, seperti dimuat Reuters.


Kantor Jaksa Agung di Ankara juga telah membuka penyelidikan resmi terhadap insiden ini. 

Sumber media lokal menyebutkan bahwa Grok, yang terintegrasi dalam platform media sosial X (sebelumnya Twitter), menghasilkan konten yang menyinggung ketika diberi pertanyaan tertentu dalam bahasa Turki.

Belum ada komentar resmi dari Elon Musk maupun pihak X terkait keputusan Turki tersebut. 

Namun, bulan lalu Musk mengakui bahwa sistem Grok masih bermasalah karena terlalu banyak informasi buruk dalam data pelatihannya yang belum disaring dengan baik.

Grok bukan satu-satunya AI yang menghadapi sorotan atas kontennya. Sejak peluncuran ChatGPT oleh OpenAI pada 2022, chatbot AI kerap dikritik karena bias politik, penyebaran informasi yang tidak akurat, hingga ujaran kebencian. 

Dalam beberapa kasus, Grok bahkan pernah menghapus konten yang dinilai antisemit atau memuji Adolf Hitler, menurut laporan sebelumnya.

Penggunaan undang-undang penghinaan terhadap presiden oleh pemerintah Turki telah lama menuai kontroversi. Para kritikus menyebut aturan tersebut sebagai alat untuk membungkam kritik dan perbedaan pendapat. 

Namun, pihak berwenang menegaskan bahwa hukum itu dibutuhkan untuk melindungi martabat lembaga kepresidenan.

Dengan pemblokiran ini, Turki menjadi negara pertama yang secara eksplisit melarang Grok atas dasar pelanggaran hukum domestik.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

ISIS Mengaku Dalangi Serangan Bom Bunuh Diri di Masjid Syiah Pakistan

Minggu, 08 Februari 2026 | 16:06

BNI Gelar Aksi Bersih Pantai dan Edukasi Kelola Sampah di Bali

Minggu, 08 Februari 2026 | 15:36

Miliki Lahan di Makkah, Prabowo Optimistis Turunkan Biaya Haji

Minggu, 08 Februari 2026 | 15:16

Dukungan Parpol ke Prabowo Dua Periode Munculkan Teka-teki Cawapres

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:52

KPK Telusuri Kongkalikong Sidang Perdata Perusahaan Milik Kemenkeu Vs Masyarakat di PN Depok

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:42

RI Harus Tarik Diri Jika BoP Tak Jamin Keadilan Palestina

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:32

Kehadiran Prabowo di Harlah NU Bawa Pesan Ulama-Umara Bersatu

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:50

Forum Perdana Board of Peace akan Berlangsung di Washington pada 19 Februari

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:31

Prabowo Tegaskan Pemimpin Wajib Tinggalkan Dendam dan Kebencian

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:17

KPK Gali Dugaan Korupsi Dana Konsinyasi di PN Depok

Minggu, 08 Februari 2026 | 12:28

Selengkapnya