Berita

Presiden AS Donald Trump/Net

Dunia

Trump Surati Prabowo, Peringatkan Indonesia Jangan Balas Tarif 32 Persen

RABU, 09 JULI 2025 | 13:40 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara resmi mengirimkan surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto terkait keputusan Washington untuk mengenakan tarif sebesar 32 persen atas produk asal Indonesia yang masuk ke pasar AS. 

Surat bertanggal 7 Juli 2025 yang dikeluarkan Gedung Putih dan ditandangani Trump tersebut diunggah melalui akun X  @TrumpTruthOnX pada Selasa waktu setempat, 8 Juli 2025. 

"Merupakan suatu kehormatan besar bagi saya untuk mengirimkan surat ini kepada Anda karena surat ini menunjukkan kekuatan dan komitmen hubungan perdagangan kita," tulis Trump membuka suratnya kepada Prabowo.


Trump menilai bahwa defisit perdagangan jangka panjang yang dialami AS terhadap Indonesia tidak dapat terus dibiarkan. 

Ia menuduh Indonesia menerapkan kebijakan tarif dan non-tarif yang menciptakan hambatan besar bagi produk-produk Amerika masuk ke pasar Tanah Air. Oleh sebab itu ia mengenakan tarif sebesar 32 persen sebagai penyeimbang. 

"Sayangnya, hubungan kita masih jauh dari timbal balik. Mulai 1 Agustus 2025, kami akan mengenakan tarif sebesar 32 persen kepada Indonesia atas semua produk Indonesia yang dikirim ke Amerika Serikat," bunyi surat tersebut.

Trump juga memperingatkan bahwa jika Indonesia membalas kebijakan ini dengan menaikkan tarif terhadap produk-produk AS, maka Washington akan menambahkan besaran tarif balasan itu ke dalam angka tarif yang sudah dijatuhkan.

"Jika karena alasan apa pun Anda memutuskan untuk menaikkan tarif Anda, maka, berapa pun angka yang Anda pilih untuk menaikkannya, akan ditambahkan ke 32 persen yang kami kenakan," tegasnya.

Dalam surat tersebut, Trump tetap membuka pintu kerja sama ekonomi yang saling menguntungkan, dengan catatan bahwa perusahaan Indonesia membangun fasilitas produksi di wilayah Amerika.

"Tidak akan ada tarif jika Indonesia, atau perusahaan-perusahaan di Negara Anda, memutuskan untuk membangun atau memproduksi produk di Amerika Serikat. Kami akan melakukan segala kemungkinan untuk mendapatkan persetujuan dengan cepat, profesional, dan rutin dalam hitungan minggu," kata surat itu.

Trump menyimpulkan bahwa kebijakan tarif ini merupakan bagian dari langkah untuk melindungi ekonomi dan keamanan nasional Amerika Serikat.

"Defisit ini merupakan ancaman besar bagi perekonomian kita dan, tentu saja, keamanan nasional kita!" tegasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya