Berita

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas/Net

Politik

Mantan Irjen Kemenag Ungkap Pelanggaran Yaqut Cholil Kelola Haji

RABU, 09 JULI 2025 | 11:02 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan pelanggaran mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas dalam pengelolaan ibadah haji diungkap mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag, Mochammad Jasin.

Jasin menjelaskan, pengelolaan haji di Kemenag seharusnya merujuk pada UU 8/2019 tentang tentang Penyelenggaran Ibadah Haji. Namun dalam pengelolaan haji tahun 2024, Menag Yaqut justru mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) 130/2024 berisi tambahan kuota bagi haji khusus. 

"Pasal 64 ayat (2)-nya (di UU 8/2019) itu adalah 8 persen (kuota haji khusus). Ayat 4-nya di Pasal 64 itu ditentukan dasarnya daftar urut," ujar Jasin dikutip pada Rabu, 9 Juli 2025.


Secara hierarki, UU 8/2019 lebih tinggi ketimbang peraturan atau keputusan menteri.

"Dengan mengeluarkan KMA Nomor 130/2024 tanggal 15 Januari, itu poin kesalahannya," urainya.

Jasin mengungkap, KMA 130/2024 pada intinya mengubah kuota haji khusus menjadi 50 persen dan haji reguler 50 persen. Padahal, di UU 8/2019 telah jelas kuota haji khusus hanya sebanyak 8 persen.

"Untuk indikasi (pelanggaran) di haji khusus saja kelebihan 10.371 orang. Nah kalau 10.371 dikali misalnya Rp 200 juta (per orang untuk biaya haji khusus), itu lebih dari Rp2 triliun," ucapnya.

Oleh karena itu, Jasin yang juga mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menduga ada pelanggaran dalam tata kelola haji era Yaqut, yakni terkait perubahan kuota haji khusus.

Karena jika dikalkulasi dengan tambahan 20 ribu kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi, seharusnya selisih kuota haji khusus tidak terjadi.

"Raker dengan DPR Komisi VIII sebagai mitra Kementerian Agama telah menetapkan tambahan 20 ribu, itu sudah diakomodir menjadi total kuota 241 ribu. Sehingga kalau dibagi 92 persen untuk haji reguler itu ketemunya 221.720. Berapa untuk haji khususnya? Kuotanya ya 19.290," ungkapnya.

"Itu harus menjadi pegangan karena terdapat dalam raker. Kenapa KMA 130 tahun 2024 itu pelanggaran? Karena walaupun yang menetapkan menteri, harus tetap sesuai UU (penetapan kuota haji khusus)," pungkas Jasin.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Polda Metro Minta Insan Pers Imbangi Kecepatan Medsos

Senin, 09 Februari 2026 | 22:00

Pemprov Sultra Agendakan Mediasi Kedua Konflik Yayasan Unsultra

Senin, 09 Februari 2026 | 21:40

Ketua DPW PPP Kalteng Diberhentikan Usai Nyatakan Dukung Prabowo

Senin, 09 Februari 2026 | 21:36

MPR Ajak Masyarakat Perkuat Literasi Kebangsaan Agar Tak Mudah Diprovokasi

Senin, 09 Februari 2026 | 21:22

Mahfud Pastikan Tim Reformasi Tidak Giring Polri di Bawah Kementerian

Senin, 09 Februari 2026 | 21:16

KPK Dalami Informasi Keterlibatan Lasarus Dkk di Kasus Suap DJKA

Senin, 09 Februari 2026 | 20:52

Menkop Resmikan Toko Rakyat Serba Ada di Kubu Raya

Senin, 09 Februari 2026 | 20:41

Istana Belum Serahkan Supres Calon Pimpinan OJK ke DPR

Senin, 09 Februari 2026 | 20:38

7 Tradisi Imlek di Indonesia, Bukan Cuma Berbagi Angpau

Senin, 09 Februari 2026 | 20:29

Legislator Golkar Dorong Sertifikasi Halal Juru Potong Ayam Dapur MBG

Senin, 09 Februari 2026 | 20:26

Selengkapnya