Berita

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas/Net

Politik

Mantan Irjen Kemenag Ungkap Pelanggaran Yaqut Cholil Kelola Haji

RABU, 09 JULI 2025 | 11:02 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan pelanggaran mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas dalam pengelolaan ibadah haji diungkap mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag, Mochammad Jasin.

Jasin menjelaskan, pengelolaan haji di Kemenag seharusnya merujuk pada UU 8/2019 tentang tentang Penyelenggaran Ibadah Haji. Namun dalam pengelolaan haji tahun 2024, Menag Yaqut justru mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) 130/2024 berisi tambahan kuota bagi haji khusus. 

"Pasal 64 ayat (2)-nya (di UU 8/2019) itu adalah 8 persen (kuota haji khusus). Ayat 4-nya di Pasal 64 itu ditentukan dasarnya daftar urut," ujar Jasin dikutip pada Rabu, 9 Juli 2025.


Secara hierarki, UU 8/2019 lebih tinggi ketimbang peraturan atau keputusan menteri.

"Dengan mengeluarkan KMA Nomor 130/2024 tanggal 15 Januari, itu poin kesalahannya," urainya.

Jasin mengungkap, KMA 130/2024 pada intinya mengubah kuota haji khusus menjadi 50 persen dan haji reguler 50 persen. Padahal, di UU 8/2019 telah jelas kuota haji khusus hanya sebanyak 8 persen.

"Untuk indikasi (pelanggaran) di haji khusus saja kelebihan 10.371 orang. Nah kalau 10.371 dikali misalnya Rp 200 juta (per orang untuk biaya haji khusus), itu lebih dari Rp2 triliun," ucapnya.

Oleh karena itu, Jasin yang juga mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menduga ada pelanggaran dalam tata kelola haji era Yaqut, yakni terkait perubahan kuota haji khusus.

Karena jika dikalkulasi dengan tambahan 20 ribu kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi, seharusnya selisih kuota haji khusus tidak terjadi.

"Raker dengan DPR Komisi VIII sebagai mitra Kementerian Agama telah menetapkan tambahan 20 ribu, itu sudah diakomodir menjadi total kuota 241 ribu. Sehingga kalau dibagi 92 persen untuk haji reguler itu ketemunya 221.720. Berapa untuk haji khususnya? Kuotanya ya 19.290," ungkapnya.

"Itu harus menjadi pegangan karena terdapat dalam raker. Kenapa KMA 130 tahun 2024 itu pelanggaran? Karena walaupun yang menetapkan menteri, harus tetap sesuai UU (penetapan kuota haji khusus)," pungkas Jasin.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

Ngobrol Serius dengan Kapolri

Senin, 19 Januari 2026 | 05:45

Legislator Golkar Tepis Keterlibatan Bahlil soal Sawit Papua

Senin, 19 Januari 2026 | 05:25

Dokter Tifa: Keren Sekali Mobilnya, Bang Eggi!

Senin, 19 Januari 2026 | 04:59

Mahasiswa Harus jadi Subjek Revolusi Digital, Bukan Hanya Penonton

Senin, 19 Januari 2026 | 04:47

Kader Gerindra Papua Barat Daya Wajib Sukseskan Program Pemerintah

Senin, 19 Januari 2026 | 04:27

Perbakin Lampung Incar Banyak Medali di PON 2028

Senin, 19 Januari 2026 | 03:59

Pendidikan Bukan Persekolahan

Senin, 19 Januari 2026 | 03:48

Maruarar Sirait Dicap Warganet sebagai Penyelamat Konglomerat

Senin, 19 Januari 2026 | 03:24

Narasi Bung Karno Lahir di Jombang Harus jadi Perhatian Pemkab

Senin, 19 Januari 2026 | 02:59

Dankodaeral X Cup 2026 Bidik Talenta Pesepak Bola Muda Papua

Senin, 19 Januari 2026 | 02:45

Selengkapnya