Berita

Ilustrasi/Ist

Presisi

Anggota Polda Jateng Tega Tipu Warga Diduga Akibat Ketagihan Judol

SELASA, 08 JULI 2025 | 07:00 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Seorang anggota polisi Polda Jawa Tengah terbukti terlibat penipuan dengan menjalin hubungan asmara dan memiliki sejumlah wanita, berinisial Bripda B.

Kasus ini sudah sejak cukup lama viral di media sosial, banyak postingan menunjukkan anggota tersebut dekat dengan beberapa wanita. 

Hubungan anggota kepolisian ini dan para wanita itu diduga demi utang pinjaman online (pinjol) lunas. Selama ini, tersangka mengaku terlilit hutang pinjol dan sering bermain judi online. 


Terbaru, kabarnya anggota Unit K-9 Direktorat Samapta Polda Jateng ini sudah diberikan sanksi atas perbuatannya. Bahkan, mendapatkan atensi langsung dari Kapolda. 

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan, kasus sudah ditangani Bid Propam dan akan menunggu proses sidang. 

"Sudah ditangani melalui pendalaman terhadap yang bersangkutan. Korban-korbannya juga sudah dipanggil menjalani pemeriksaan. Sambil terus berjalan, Bid Propam mengecek track record anggota itu selama ini," kata Artanto, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Senin, 7 Juli 2025.

Kasus ini dianggap sudah tertangani, terkait kelanjutan penanganan akan ditentukan sidang etik. 

Bagi anggota bermasalah, sanksi diterima, lanjut Kombes Artanto, kemungkinan sesuai berat atau ringannya pelanggaran. Pihaknya memastikan dalam waktu dekat ini akan segera dipersidangkan. 

"Secepatnya akan di sidang kode etik. Karena ini, berkaitan profesionalisme anggota tersebut. Jika pelanggaran paling berat akan dikenakan sanksi sampai pemecatan. Tapi untuk yang lain di bawah itu," jelas Artanto.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya