Berita

Mahkakah Konstitusi/Ist

Politik

Rakyat Diminta Lapor MKMK Terkait Pemisahan Jadwal Pemilu

SENIN, 07 JULI 2025 | 21:42 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan daerah terus menuai kontroversi.

Pengamat politik Sugiyanto menilai, putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi karena memperpanjang masa jabatan kepala daerah dan DPRD tanpa mandat rakyat.

“Bagaimana mungkin, ketika rakyat seharusnya menggunakan hak demokrasinya untuk memilih kepala daerah secara langsung, justru hak tersebut dirampas oleh aturan yang tidak demokratis melalui mekanisme penunjukan Pj?" kata Sugiyanto dalam pernyataannya, Senin 7 Juli 2025.


Meski putusan MK bersifat final dan mengikat, Sugiyanto mendorong masyarakat melawan lewat jalur etik. Ia menilai pemisahan pemilu bisa membuka ruang jabatan tanpa pemilihan dan memperbanyak penunjukan pejabat (Pj) kepala daerah.

“Langkah awalnya adalah melaporkan hakim MK ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK),” kata Sugiyanto.

Ia menegaskan, jika putusan MK dinilai menyimpang dan sarat kepentingan, rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi berhak mengawasi dan menuntut pertanggungjawaban.

“Dapat dimaknai bahwa putusan MK tersebut berpotensi merugikan hak-hak demokratis rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi,” kata Sugiyanto.

Sugiyanto juga menyoroti pentingnya revisi UU MK atau amandemen terbatas UUD 1945 oleh DPR sebagai bentuk koreksi terhadap arah demokrasi yang dinilai menyimpang.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya