Berita

Mahkakah Konstitusi/Ist

Politik

Rakyat Diminta Lapor MKMK Terkait Pemisahan Jadwal Pemilu

SENIN, 07 JULI 2025 | 21:42 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan daerah terus menuai kontroversi.

Pengamat politik Sugiyanto menilai, putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi karena memperpanjang masa jabatan kepala daerah dan DPRD tanpa mandat rakyat.

“Bagaimana mungkin, ketika rakyat seharusnya menggunakan hak demokrasinya untuk memilih kepala daerah secara langsung, justru hak tersebut dirampas oleh aturan yang tidak demokratis melalui mekanisme penunjukan Pj?" kata Sugiyanto dalam pernyataannya, Senin 7 Juli 2025.


Meski putusan MK bersifat final dan mengikat, Sugiyanto mendorong masyarakat melawan lewat jalur etik. Ia menilai pemisahan pemilu bisa membuka ruang jabatan tanpa pemilihan dan memperbanyak penunjukan pejabat (Pj) kepala daerah.

“Langkah awalnya adalah melaporkan hakim MK ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK),” kata Sugiyanto.

Ia menegaskan, jika putusan MK dinilai menyimpang dan sarat kepentingan, rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi berhak mengawasi dan menuntut pertanggungjawaban.

“Dapat dimaknai bahwa putusan MK tersebut berpotensi merugikan hak-hak demokratis rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi,” kata Sugiyanto.

Sugiyanto juga menyoroti pentingnya revisi UU MK atau amandemen terbatas UUD 1945 oleh DPR sebagai bentuk koreksi terhadap arah demokrasi yang dinilai menyimpang.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya