Berita

Jurubicara KPK Budi Prasetyo/RMOL.

Hukum

Mantan Pj Bupati Hingga Anggota DPRD OKU Diperiksa Kasus Suap PUPR

SENIN, 07 JULI 2025 | 13:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan enam saksi kasus dugaan suap di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemerintah (PUPR) Ogan Komering Ulu (OKU). Mereka yang diperiksa antara lain mantan penjabat (Pj) bupati dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU.

"Pemeriksaan dilakukan hari ini di Gedung Merah Putih KPK," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, Senin 7 Juli 2025.

Enam saksi yang dipanggil yakni Pj Bupati OKU periode Agustus 2024-Februari 2025 Muhammad Iqbal Alisyahbana, Kepala BKAD Pemkab OKU Setiawan, Wakil Ketua DPRD OKU periode 2024-2029 Parwanto, dua anggota DPRD OKU periode 2024-2029 Yudi Purna Nugraha dan Robi Virtego, dan swasta Ahmat Thoha.


Kasus suap dinas PUPR OKU terungkap setelah dilakukan operasi tangkap tangan, Sabtu  15 Maret 2025. Sehari setelahnya KPK mengumumkan enam dari delapan orang yang terjaring operasi sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Komisi II DPRD Umi Hartati, dua anggota Komisi III Ferlan Juliansyah dan M Fahrudin, Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, serta dua swasta M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.

Dua nama terakhir dijerat pasal pemberi suap. Berkas keduanya sudah rampung dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Sumatera Selatan, Senin, 26 Mei 2025.

KPK mengamankan barang bukti berupa uang cash Rp2,6 miliar, satu unit mobil Toyota Fortuner, dokumen, alat komunikasi, dan barang bukti elektronik lainnya saat operasi tangkap tangan berlangsung.

Adapun konstruksi perkara bermula dari pembahasan RAPBD OKU tahun anggaran 2025 pada Januari 2025. Agar RAPBD dapat disahkan beberapa perwakilan DPRD menemui pihak Pemkab.

Pada saat pertemuan perwakilan DPRD meminta jatah pokok pikiran atau pokir yang disepakati diubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR dengan anggaran Rp45 miliar. Dari nilai proyek itu jatah untuk ketua dan wakil ketua DPRD OKU disepakati Rp5 miliar sedangkan untuk anggota sebesar Rp1 miliar.

Nilai tersebut turun menjadi Rp35 miliar karena keterbatasan anggaran tetapi untuk fee jatah DPRD tetap disepakati sebesar 20 persen. Sehingga total fee adalah Rp7 miliar. Saat RAPBD disetujui, anggaran Dinas PUPR naik dua kali lipat dari pembahasan awal Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar.

Di kesempatan terpisah, Nopriansyah datang menawarkan sembilan proyek kepada Pablo dan Ahmad Sugeng dengan komitmen fee 22 persen, yaitu 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD.

Nopriansyah kemudian mengkondisikan pihak swasta yang mengerjakan dan PPK untuk menggunakan beberapa perusahaan atau CV yang ada di Lampung Tengah untuk dipinjam bendera, sementara proyek dikerjakan Pablo dan Ahmad Sugeng. Bahkan, penyedia dan PPK melakukan penandatanganan kontrak di Lampung Tengah.

Perusahaan dan proyek yang dikerjakan yakni rehabilitasi rumah dinas bupati sebesar Rp8.397.563.094,14 (Rp8,39 miliar) dengan penyedia CV Royal Flush, rehabilitasi rumah dinas wakil bupati sebesar Rp2.465.230.075,95 (Rp2,46 miliar) dengan penyedia CV Rimbun Embun, pembangunan kantor dinas PUPR senilai Rp9.888.007.167,69 (Rp9,88 miliar) dengan penyedia CV Daneswara Satya Amerta.

Selanjutnya, pembangunan jembatan di Desa Guna Makmur senilai Rp983.812.442,82 (Rp983,8 juta) dengan penyedia CV Gunten Rizky, peningkatan Jalan Poros Desa Tanjung Manggus-Desa Bandar Agung senilai Rp4.928.950.500 (Rp4,92 miliar) dengan penyedia CV DSA, peningkatan Jalan Desa Panai Makmur-Guna Makmur senilai Rp4.923.290.484,24 (Rp4,92 miliar) dengan penyedia CV Adhya Cipta Nawasena.

Kemudian, peningkatan Jalan Unit XVI-Kedaton Timur senilai Rp4.928.113.967,57 (Rp4,92 miliar) dengan penyedia CV MDR Coorporation, peningkatan Jalan Letnan Muda M Sido Junet sebesar Rp4.850.009.358,12 (Rp4,85 miliar) dengan penyedia CV Berlian Hitam, dan peningkatan Jalan Desa Makarti Tama sebesar Rp3.939.829.135,84 (Rp3,93 miliar) dengan penyedia CV MDR Coorporation.

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, pihak DPRD yang diwakili Ferlan, Fahrudin, dan Umi menagih jatah fee ke Nopriansyah sesuai komitmen yang dijanjikan akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri melalui pencairan uang muka semilan proyek yang sudah direncanakan.

Pada kegiatan itu, patut diduga bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh KPK, pertemuan dilakukan antara anggota dewan, kepala Dinas PUPR, juga dihadiri oleh pejabat bupati dan kepala BPKAD.

Dalam perkara ini, KPK telah melakukan penggeledahan di 23 tempat termasuk rumah dinas Bupati OKU sejak 19-24 Maret 2025. KPK mengamankan barang bukti elektronik, dan dokumen, di antaranya dokumen terkait Pokir DPRD OKU tahun 2025, dokumen kontrak sembilan proyek pekerjaan, voucher penarikan uang, dan lainnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya