Berita

Ketua Gibranku DKI Jakarta, Dr. Muhammad Bayu Hermawan/Ist

Politik

Gibranku DKI Kritik Wacana Pemakzulan Wapres Bermuatan Politis

MINGGU, 06 JULI 2025 | 21:53 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ketua Gibranku DKI Jakarta, Dr. Muhammad Bayu Hermawan, menanggapi wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan menyerukan agar setiap tuduhan dibuktikan melalui jalur hukum, bukan manuver politik.

Bayu menekankan bahwa Pasal 7A UUD NRI 1945 memang memberikan dasar hukum untuk pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden di tengah masa jabatan. 

Namun, ia mengingatkan bahwa syarat-syarat pemberhentian itu harus didasarkan pada pelanggaran berat seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, atau tindakan tercela lainnya, serta jika tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden.


"Realitas saat ini menunjukkan tidak adanya bukti hukum yang kuat maupun proses hukum yang berjalan terhadap Mas Gibran. Maka, wacana pemakzulan dalam kondisi saat ini lebih bernuansa politis daripada konstitusional," ujarnya Minggu 6 Juli 2025.

Terkait keterlibatan sejumlah purnawirawan TNI dalam menyuarakan wacana tersebut, Bayu mengajak semua pihak untuk tetap menjaga netralitas dan etika demokrasi. 

Ia menyampaikan penghormatan kepada para purnawirawan namun menilai wacana yang menyerang legitimasi pemilu justru berisiko menodai citra institusi TNI yang profesional dan netral.

"Apakah salah jika anak muda diberi ruang? Bukankah ini justru menjadi momentum bahwa demokrasi Indonesia semakin matang dan inklusif?" tanyanya.

Bayu mengajak publik untuk tetap menjunjung tinggi konstitusi, etika, dan akal sehat dalam merespons dinamika politik. Ia juga menegaskan jika memang ada pelanggaran konstitusional, maka sebaiknya dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Kebenaran akan menemukan jalannya. Sejarah akan mencatat siapa yang menjaga bangsa, dan siapa yang hanya bermain catur demi kepentingan sendiri,” pungkasnya.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya